, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kasus yang melibatkan nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berkaitan dengan program pengampunan pajak yang dijalankan beberapa tahun lalu.
Sementara itu, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dilarang keluar negeri oleh Imigrasi berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui belum menerima laporan dari Jaksa Agung terkait penyelidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya. Ia memastikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pajak yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Ini berbeda, ini adalah kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang kurang akurat, saya tidak tahu. Biarkan saja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan kepada media,” katanya kepada wartawan setelah konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Sosok mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui bahwa dirinya tidak menerima informasi apa pun terkait penyelidikan yang sedang berlangsung di Korps Adhyaksa. Meski demikian, dia menyatakan bahwa beberapa bawahannya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
“Jelas beberapa orang dari kami dipanggil ke sana untuk memberikan pernyataan, kesaksian mengenai apa yang terjadi pada saat itu. Saya rasa biarkan kasus ini berjalan,” katanya.
Sementara itu, Purbaya menyangkal bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan upaya pembersihan di lingkungan direktorat jenderal tersebut. Apalagi, sebelumnya Kejaksaan Agung juga diketahui sedang menyelidiki dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang terjadi di lingkup Ditjen Bea Cukai.
Purbaya memberikan instruksinya kepada Kemenkeu, khususnya otoritas pajak, untuk bekerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Terlebih lagi, hingga Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru mencapai 70,2% darioutlook.
Itu adalah [kasus] dari masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya tidak tahu seberapa kuat kasus tersebut. Biarkan Kejaksaan yang menanganinya,” katanya.
Berdasarkan laporan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah mengajukan pembatasan perjalanan terhadap lima individu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pajak.
Lima individu tersebut ialah Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. “Benar, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap sejumlah pihak tertentu,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurangan pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2020.









