– Tindakan tegas diambil oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). Setelah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), satu pelaku dikeluarkan dari kepolisian sedangkan satu anggota polisi lainnya menerima hukuman demosi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan terhadap dua siswa. Peristiwa ini juga menyebar luas di media sosial.
“Tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merusak nilai-nilai inti kepolisian. PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga martabat institusi,” kata Kombes Henry.
Selain Bripda Torino Tobo Dara, sanksi keras berupa penurunan pangkat juga diberikan kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling. Ia terbukti tidak menghentikan tindakan kekerasan dan dengan sengaja merekam kekerasan yang terjadi. Keputusan KKEP menyebut tindakan polisi tersebut sebagai perbuatan yang tidak terpuji.
Menurut Henry, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko telah menekankan bahwa kekerasan dalam proses pendidikan atau kedinasan tidak boleh terjadi. Polri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersifat manusiawi, disiplin, serta bebas dari tindakan kekerasan.
“Setiap pelanggaran akan ditangani dengan jelas. Tidak ada tempat untuk tindakan yang merusak reputasi lembaga,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang anggota polisi yang melakukan pukulan terhadap dua siswa di SPN Polda NTT. Video tersebut menyebar luas sejak Jumat pekan lalu (14/11). Dalam video tersebut terdengar suara dari polisi yang memberikan perintah untuk melakukan pukulan. Selain itu, terdengar pula suara korban yang menolak tetapi tetap diberi pukulan dan tendangan.
Baru-baru ini diketahui bahwa kedua korban memiliki inisial KLK dan JSU. Sedangkan pelaku merupakan seorang polisi bernama Bripda Torino Tobo Dara dan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling. Keduanya telah menerima hukuman keras melalui sidang KKEP yang telah dilakukan oleh Polda NTB.









