MANDALIKA PEMIKIRAN RAKYAT – Penyelesaian kasus dana “tersembunyi” di dalam tubuh DPRD Provinsi NTB menunjukkan kemajuan yang mencolok. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip), pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan pemberian suap.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai untuk menahan mereka. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said kepada para jurnalis.
IJU dan Acip diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur tindak pidana suap dalam lingkup Pegawai Negeri.
Baik IJU maupun Acip menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Keduanya juga terkena ancaman denda maksimal sebesar Rp250 juta.
Zulkifli menjelaskan, IJU dan Acip diduga sebagai pengatur dana yang diduga berasal dari suap yang diserahkan kepada 15 anggota DPRD NTB yang baru terpilih dalam Pileg 2024.
“Secara sementara, dugaannya adalah mereka yang memberikan uang kepada dewan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa telah menerima pengembalian dana yang diduga merupakan uang “siluman”. Jumlah uang yang telah dikembalikan melebihi Rp2 miliar dari 15 anggota dewan provinsi.
Mengenai sumber uang yang diberikan kepada anggota dewan, Zulkifli masih enggan mengungkapkannya.
“Nanti kita periksa fakta-fakta lagi, ya. Penyelidikan masih berlangsung,” katanya.
Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Zulkifli menekankan bahwa uang tersebut bukan uang pemerintah.
“Saya tidak ingin menyatakan bahwa itu adalah pihak swasta. Jika swasta itu merupakan profesi, jelas itu bukan uang negara,” kata Zulkifli secara terpisah.
IJU adalah anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrat. Ia mengelola Komisi V DPRD NTB yang berada di bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan.
IJU juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sementara Acip adalah anggota Komisi III DPRD NTB yang menangani bidang Keuangan dan Perbankan. Ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD NTB dengan bendera Partai Perindo.
Zulkifli menegaskan bahwa penahanan terhadap dua anggota DPRD NTB tersebut tidak terkait dengan unsur politik. Penyidik telah mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kami mengikuti SOP, sesuai aturan KUHP, sesuai KUHAP,” ujar Zulkifli. ***









