Forum Kota | Kematian seorang dosen wanita yang ditemukan tewas tanpa pakaian di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang, pada Senin (17/11) pukul 05.30 WIB, memasuki tahap baru. Figur perwira polisi yang awalnya hanya sebagai saksi utama, AKBP Basuki, kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memiliki hubungan terlarang dengan korban.
Korban diketahui bernama DLL, berusia 35 tahun, warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang. Ia adalah dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag). Perempuan tersebut ditemukan tergeletak di lantai kamar 210 dalam keadaan tidak bernapas.
Seseorang yang pertama kali menemukan korban adalah AKBP Basuki, 56 tahun, Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Petugas kepolisian ini tiba di kamar hotel korban sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat membuka pintu kamar, dia menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, kemudian melaporkannya kepada Inafis Polrestabes Semarang, Polsek Gajahmungkur, serta pihak resepsionis hotel.
Setelah laporan tersebut, pemeriksaan di lokasi kejadian segera dilakukan guna menentukan penyebab kematian.
Pada saat itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi adanya temuan tersebut. Sampai saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Kita nanti akan mencoba melakukan otopsi. Nanti kita lihat bagaimana hasil otopsinya,” katanya, Selasa (18/11) lalu sebagaimana dilaporkan oleh Radar Semarang (Jawa Pos Grup).
Ia menambahkan, beberapa saksi telah diwawancarai yang kemudian diketahui termasuk AKBP Basuki yang saat itu berada di tempat kejadian. “Ada salah satu saksi yang kami periksa. Nanti kami akan melihat keterangannya bagaimana,” katanya.
AKBP Basuki Ternyata Memiliki Keterkaitan Terlarang dengan Korban
Sementara penyelidikan berlangsung, pihak internal Polda Jateng menemukan fakta yang mengejutkan: AKBP Basuki ternyata memiliki hubungan cinta dengan korban, meskipun ia sudah menikah.
Bukti-bukti ini yang menyebabkan statusnya berubah dari saksi utama dalam kasus kematian DLV menjadi terperiksa etik, hingga akhirnya ditahan khusus (patsus).
Perkara ini masih dalam proses, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil otopsi serta rapat perkara akan menjadi dasar langkah selanjutnya dalam penyelidikan maupun proses etika terhadap AKBP Basuki.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa AKBP B telah memiliki keluarga, sedangkan korban masih belum menikah.
“Sudah berkeluarga,” katanya. “Jika inisial D itu masih perawan, belum menikah,” ujarnya, Kamis (20/11).
Artanto juga menegaskan bahwa hubungan cinta mereka memang berlangsung dalam jangka waktu yang lama. “Yang jelas, mereka memiliki komunikasi yang sangat intens. Dan hubungan asmara tersebut memang nyata. Menurut pengakuan pihak terkait, sejak tahun 2020,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, AKBP B dan DLV tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Tembalang. Hubungan di luar pernikahan sah itulah yang menyebabkan perwira menengah tersebut terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Akibat pelanggaran tersebut, AKBP B kini ditahan di patsus Mapolda Jateng selama 20 hari sejak malam Rabu (19/11/2025).
“Yang bersangkutan telah melanggar dengan tinggal bersama seorang perempuan berinisial D, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah,” tegas Artanto.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori serius karena berkaitan dengan moral dan dianggap merusak reputasi lembaga. Meskipun demikian, ia belum menentukan waktu pelaksanaan sidang kode etik maupun sanksi yang mungkin diberikan, mulai dari penundaan pangkat hingga pemecatan tidak hormat (PTDH). (*)









