Eks Dirjen Pajak dan 4 Orang Dilarang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pajak

Forum Kota – JAKARTA – Kejaksaan Agung membenarkan informasi telah menghalangi lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada tahun 2016–2020 oleh pihak tertentu di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Benar, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pembekuan terhadap sejumlah pihak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/11).

Sedangkan lima orang tersebut adalahmantan Direktur Jenderal PajakKen Dwijugiasteadi (KD), BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Anang juga menyebutkan bahwa kelima individu tersebut saat ini masih dalam status saksi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa kelima individu tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai permintaan Kejaksaan Agung.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Larangan ini berlaku mulai tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. 2. Masa berlaku pencegahan dimulai pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026. 3. Periode pencegahan berlangsung dari 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026. 4. Tindakan pencegahan akan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. 5. Masa penerapan pencegahan berlangsung antara 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian dikutip dari dokumen yang diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus tersebutdugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang Supriatna, Senin (17/11).

Ia menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan seorang pegawai pajak di Direktorat Jenderal Kemenkeu. Mengenai waktu dan lokasi penggeledahan, Anang tidak mengungkapkannya.

Ia juga belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara kasus korupsi ini. Meskipun demikian, Anang menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. “Ya (naik penyidikan),” kata Anang.(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *