Waspada! Pencuri Motor di Surabaya Curi Korban dalam 1 Menit

Kriminal60 Views

PR SURABAYA– Petugas Reskrim Polsek Wonokromo,Surabaya, menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Orang yang ditahan oleh anggota Polsek Wonokromo adalah MRN atau Sueb, berusia 24 tahun, tinggal di Sidosermo 1 nomor 12-A dan Danang, berusia 37 tahun, tinggal di Sidosermo 1 nomor 12A RT 002 RW 001 Kelurahan Sidosermo, Kelurahan Wonocolo, Surabaya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta mengungkapkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, berawal dari laporan korban pada Selasa 23 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban pulang bekerja dan memarkirkan motornya di teras rumah.

Keesokan harinya, Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, ternyata motornya sudah hilang. Mengetahui kehilangan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Wonokromo.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, anggota yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 2. Setelah itu, petugas yang menangani kasus ini melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. 3. Berikutnya, anggota yang bertugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap orang tersebut. 4. Selanjutnya, personel yang menangani kasus tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 5. Kemudian, anggota yang menerima laporan melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap seseorang.

Saat diperiksa, Sueb mengakui bahwa dirinya bersama Danang melakukan pengintaian di Jalan Gubeng Kertajaya 15 nomor 6A, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya menggunakan kunci letter Y dan mata kuncinya. “Cukup satu menit motor berhasil dibawa,” katanya.

Kemudian kendaraan tersebut dijual kepada penadah bernama Rosi dan Hanafi dengan harga Rp 6 juta dan dibagi.

“Hasil pekerjaan memotong ayam tidak cukup, jadi mencari penghasilan tambahan,” kata Sueb yang juga pernah dihukum dalam kasus serupa ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada tahun 2024 lalu.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *