Oknum Polisi di Tanjung Balai Ambil Uang Narkoba Rp6,4 Juta dari ATM, Ini Fakta Lengkapnya

Kriminal69 Views

MEDAN, – Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengungkap rangkaian kejadian terkait seorang polisi dengan inisial Brigadir IR yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan uang dari pengedar narkoba bernama AA sebesar Rp 6,4 juta.

Saat bertindak, Brigadir IR mengambil uang itu dari mesin atm milik AA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menyampaikan bahwa kejadian berawal ketika tersangka penyalahguna narkoba dengan inisial AA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai pada hari Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR meminta ATM AA dan kemudian mengambil uang miliknya. 2. Setelah itu, IR mengecek AA. Saat itulah, IR meminta ATM AA dan lalu mengambil uang yang dimilikinya. 3. Berikutnya, IR melakukan pemeriksaan terhadap AA. Pada waktu itu, IR meminta ATM AA dan langsung mengambil uangnya sendiri. 4. Kemudian, IR memeriksa AA. Di saat yang sama, IR meminta ATM AA dan mengambil uang yang ada di dalamnya. 5. Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR meminta ATM AA dan mengambil uang yang dimiliki oleh AA. 6. Setelah itu, IR memeriksa AA. Pada saat itu juga, IR meminta ATM AA dan mengambil uang yang ada di dalamnya. 7. Berikutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR meminta ATM AA dan mengambil uang yang berada di dalamnya. 8. Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR meminta ATM AA dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.

“Setelah berhadapan dengan terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan kartu ATM korban dan menarik uang dari ATM korban sebanyak tiga kali, dengan total nilai Rp 6.400.000,” kata Ruslan menjawab pertanyaan melalui telepon seluler, Rabu (1/10/2025).

Ruslan belum menjelaskan secara rinci bagaimana IR mengetahui PIN ATM AA.

Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang dari mesin ATM, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, IR yang mengambil uang milik AA.

Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan IR sebagai tersangka.

“IR, anggota Polres Tanjung Balai, dilaporkan terlibat dalam kasus pemalsuan dan atau pencurian, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ruslan.

Berdasarkan perbuatannya, ia dikenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 berikut Pasal 372 lebih lanjut Pasal 362 dari KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *