, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan beberapa hal yang dianggap sebagai ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah pemerintah melegalkanumrah mandiri.
Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya mengatakan bahwa aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat memberikan kesempatan bagi agen perjalanan online (OTA) untuk langsung mengakses pasar Indonesia.
“Legalisasi Umrah mandiriartinya membuka peluang bagi perusahaan global dan pasar lokal asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk yang dimiliki oleh Arab Saudi untuk langsung menjual paket kepada masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” ujar Zaky dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).
Ia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha serta calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah risiko kehilangan kemandirian ekonomi umat, di mana sektor umrah dan haji dikatakan telah menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta tenaga kerja di Indonesia.
Menurut Zaky, jumlah tersebut meliputi pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan penyedia makanan lokal. Jika beralih ke sistem global, ia mengatakan dana umat bisa dialirkan ke luar negeri sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan pendapatan.
Berikutnya adalah risiko menurunnya pengawasan dan perlindungan jemaah, di mana PPIU harus memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, jaminan bank, serta tunduk pada pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjalankan perjalanan umrah.
“Sementara entitas asing atau marketplaceglobal tidak akan tunduk pada sistem yang sama, sehingga pengawasan pemerintah melemah dan risiko penyimpangan meningkat,” katanya.
Zaky kemudian menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah layanan yaitu tiket, penginapan, dan makanan ke luar negeri, sehingga negara kehilangan peluang pajak dan devisa. Hal ini dinilai bertentangan dengan momentum peningkatan komponen dalam negeri (TKDN).
Aspek terakhir berkaitan dengan lingkungan komunitas. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dikelola oleh pesantren, organisasi Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.
“Jika sistem ini digantikan oleh platform global yang hanya berfokus pada keuntungan, maka makna spiritual umrah akan berubah menjadi sekadar aktivitas bisnis,” ujar Zaky.
Itu sebabnya, Amphuri berharap penjelasan teknis dari Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI akan menjadikan umrah mandiri berada dalam batas yang semestinya. Mereka menyatakan hal ini bertujuan agar legalisasi tersebut tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun selama ratusan tahun.
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Haji dan Umrah telah mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri melalui UU No. 14/2025 yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pengambilan kebijakan umrah mandiri merupakan tanggapan terhadap perubahan kebijakan yang dijalankan Pemerintah Arab Saudi, serta sebagai upaya menjaga kepentingan jamaah dari Nusantara.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan perlindungan bagi jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta menjaga ekosistem ekonominya,” kata Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Selanjutnya, ia mengakui bahwa sebelum ketentuan undang-undang ini berlaku, kegiatan umrah mandiri sebenarnya sudah berlangsung di lapangan.
Namun, Dahnil menilai penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjaga dalam hal keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.









