Polisi Diminta Tangkap Pemilik Tambang Emas Ilegal Karangjaya Tasikmalaya

Forum Kota0 Views

PR JABAR– Penutupan kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal RT 023/RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Penutupan dilakukan oleh polisi dan aparat pemerintah setempat setelah isu ini menyebar di media sosial. Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota telah memulai penyelidikan. Meski diakui oleh polisi, mereka masih belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

Sebelum tambang ini ditutup pada hari Senin, 10 November 2025, seorang warga telah lebih dahulu mengajukan laporan ke Polda Jabar. Laporan tersebut dibuat oleh warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya bernama Gugun Sugilar, pada tanggal 20 Oktober 2025.

Dengan perwakilan hukumnya, Daniar Ridijati SH, Gugun melaporkan IS yang dikenal sebagai Haji I dan Y yang dikenal sebagai Bos Bray, sebagai pemilik dan pengelola tambang emas, dengan tuduhan dugaan tindak pidana Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dalam laporan mereka, Daniar menilai kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Daniar mengatakan, kegiatan penambangan emas ilegal telah beroperasi sejak tahun 2021 di Blok Cengal yang merupakan lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan proses pengolahan emas dari hasil tambang di blok tersebut.

Dalam surat laporan kepada Polda Jabar, Daniar juga menyatakan bahwa pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal dilakukan dengan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) menggunakan bahan kimia merkuri (Hg) yang beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam.

Sementara itu, proses pengolahan emas di Desa Ciherang menggunakan metode Pelindian (Leaching) dengan bantuan kimia Sianida (CN-) yang beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam.

Daniar menekankan bahwa kegiatan pertambangan dan pengolahan emas yang dilakukan oleh para terlapor telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata. Demikian pula, limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Sementara itu, kerusakan lingkungan meliputi pencemaran air sungai akibat limbah B3 dari proses pengolahan emas yang dilakukan oleh para terlapor. Pencemaran air tanah terjadi di sekitar jalur pengolahan tambang di Dusun Karangpaningal dan Dusun Ciherang.

Selayaknya, para terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yaitu, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 akan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” ujar Daniar.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan dianggap melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setiap individu yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaannya sesuai ketentuan dalam Pasal 59, akan dikenakan hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal tiga miliar rupiah,” demikian isi pasal tersebut.

Daniar juga menjelaskan, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 103 UU PLH, pelapor sebagai anggota masyarakat memiliki hak hukum dan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang melaporkan karena tindak pidana tersebut bukan termasuk delik aduan.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, berharap Polda Jabar mengambil tindakan terhadap laporan serta temuan adanya lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *