Polairud Tangkap Nelayan Pembom Ikan di Gorontalo Utara

Forum Kota – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap nelayan yang terlibatillegal fishing di perairan Gorontalo Utara.

Namun penangkapan tersangka sempat menghadapi perlawanan dari nelayan terkait.

Pelaku utama, Adrianus Janati yang dikenal dengan nama Yaya (30), menggunakan senjata tajam dan sempat kabur. Sedangkan dua rekan lainnya diketahui masih berusia di bawah umur.

Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan dekat Pulau Lampu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

Tim Polairud Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga orang yang tertangkap basah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Dua di antaranya adalah AL (17) dan RJ (13).

Menurut Kepala Divisi Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, para pelaku membuat bom ikan menggunakan bahan kimia dari pupuk dan komponen korek api yang dibeli secara terpisah.

Saat ditangkap, mereka membawa lima botol campuran bahan peledak ikan, serta beberapa botol bekas minuman.

Saat petugas meminta keterangan, Adrianus melawan dengan menggunakan ganco, sebuah alat logam tajam.

“Pelaku sempat melawan dengan menggunakan golok dan berhasil kabur,” kata Wiyogo.

Peristiwa kekerasan terjadi di atas perahu, di mana tali diperlakukan berulang kali pada kepala dan tangan petugas.

Namun, usaha kabur Adrianus tidak berlangsung lama. Tim gabungan berhasil menangkapnya beserta dua rekan lainnya di perairan Sulawesi Utara saat mereka sedang berencana menuju Ternate.

Adrianus kini menghadapi beberapa pasal berat, termasuk Undang-Undang Perikanan dan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta KUHP yang memperkirakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polairud masih terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap siapa pelaku utama atau pendukung dana di balik tindakan meledakkan ikan tersebut.

Tindakan pengeboman ikan tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak lingkungan laut dengan membunuh plankton dan ikan kecil, termasuk yang belum berkembang biak.

Sebagai bukti, petugas mengamankan botol berisi bahan peledak, ganco, satu unit perahu fiber, serta beberapa alat pendukung lainnya.

(/Herjianto Tangahu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *