Forum Kota – MAKASSAR, –AKP H Ramli, seorang perwira polisi yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon yang pernah viral di media sosial, telah dimintai keterangan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polrestabes Makassar.
Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menyampaikan bahwa mobil Rubicon tersebut adalah kendaraan bekas yang dibeli setelah AKP H Ramli menjual mobil lamasnya.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap AKP H Ramli mengenai kepemilikan mobil Rubicon miliknya, mobil tersebut dibelinya setelah mobil lama miliknya dijual,” kata Ramli saat dimintai konfirmasi., Rabu (15/10/2025).
Menurut Ramli, biaya mobil Rubicon tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh AKP H Ramli.
Orang tua juga ikut berkontribusi dengan menambahkan dana yang diperoleh dari penjualan mobil bekasnya agar mobil mewah tersebut dapat dibeli.
“Harga jualannya ditambahkan dengan uang orang tuanya untuk membeli Rubicon,” katanya.
Peringatan terhadap Pengeluaran yang Berlebihan Peringatan untuk Tidak Menunjukkan Kehidupan Mewah Peringatan Menghindari Pamer Kekayaan Peringatan Terhadap Gaya Hidup Mewah Peringatan untuk Tidak Menonjolkan Kemewahan Peringatan terhadap Pamer Kehidupan Mewah Peringatan untuk Tidak Menunjukkan Kehidupan Mewah Peringatan terhadap Penggunaan Uang yang Berlebihan Peringatan untuk Tidak Memperlihatkan Kekayaan Peringatan terhadap Gaya Hidup yang Berlebihan
Kompol Ramli menekankan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi anggota Polri, khususnya jajaran Polrestabes Makassar, agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
“Selain pimpinan sering memberikan petunjuk agar seluruh personel tidak menunjukkan kekayaan, kami dari Propam juga sebagai pelaksana fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri terus merujuk pada peraturan mengenai kode etik yang melarang gaya hidup mewah atau pamer harta yang harus dijalani oleh anggota Polri,” tegasnya.
Ramli juga membenarkan bahwa nomor plat kendaraan yang terpasang pada Rubicon tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan. Plat tersebut diketahui merupakan plat modifikasi yang menyertakan kode nama pribadi AKP H Ramli.
“Material yang digunakan hanya merupakan variasi sementara, sedangkan material asli sesuai dengan dokumen,” tutupnya.
Sudah diberi peringatan dan mengganti plat asli
Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon berwarna jingga milik AKP H Ramli menjadi perhatian masyarakat setelah menggunakan plat nomor “gantung” dan viral di media sosial. Satlantas Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni menyampaikan, AKP H Ramli telah diberi peringatan secara lembut dan langsung mengganti nomor pelat kendaraan tersebut.
“Ya sudah diberi peringatan dengan baik, dan tilang juga bisa dilakukan. Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa itu mobilnya, dan langsung mengganti plat nomornya,” kata Husnaeni saat diwawancara, Minggu (12/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi termasuk ringan dan seluruh berkas kendaraan dianggap lengkap.
“Ia (AKP H Ramli) mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud tertentu (menggunakan plat nomor palsu), mobil tersebut memiliki dokumen lengkap. Ia diberi peringatan baik-baik untuk mengganti platnya dan pada hari yang sama langsung (dilakukan penggantian),” katanya.
Menurut Husnaeni, teguran yang penuh empati adalah bagian dari pendidikan masyarakat dalam menjaga kesopanan berlalu lintas, tanpa perlu diberikan sanksi jika pelanggarannya bersifat kecil. *** rush









