NANGA BULIK, .CO– Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memberikan hukuman berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri yang masih berusia 11 tahun. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar tidak lama ini.
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese memberikan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan aturan bahwa jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih berat 6 bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan dan denda yang sama.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkelanjutan,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat dimintai konfirmasi setelah persidangan, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut berulang kali sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Tindakan tersebut dilakukan di rumah mereka serta di sebuah pondok kebun yang berada di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” katanya.
Cara yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengancam korban agar tidak berani menolak tindakan tidak senonohnya. Ancaman tersebut meliputi pukulan, tidak akan memberi pendidikan kepada korban, hingga mengintimidasi korban dengan menyatakan bahwa dia juga akan mendekam di penjara jika berani melaporkan perbuatannya.
Orang yang terus-menerus merasa tertekan akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada saudara kandungnya melalui panggilan video. Setelah itu, korban juga mengungkapkan seluruh kejadian tersebut kepada ibunya sendiri.
“Laporan dari ibu kandung korban selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian, yang kemudian menangani kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (bib)









