Pemkab Indramayu Hancurkan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal untuk Tegakkan Perda

Berita43 Views

Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama jajaran Forkopimda melakukan penghancuran barang bukti berupa minuman beralkohol (miras), alkohol tradisional (tuak, ciu), serta rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Eks Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10). Tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu dan komitmen bersama dalam mengurangi peredaran barang ilegal.

Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Indramayu bersama elemen Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, serta Bea Cukai. Menurut keterangan Kasat Pol PP-Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, kegiatan ini bukan hanya sekadar upacara, tetapi wujud nyata dari komitmen dalam penegakan hukum, menjaga moral masyarakat, serta memastikan ketertiban umum di wilayah kabupaten.

Berdasarkan pendapat Teguh Budiarso, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 (perubahan dari Perda 7 Tahun 2005) yang mengatur larangan minuman beralkohol telah menetapkan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menyebarkan, menjual, menyimpan, mencampur, menyajikan, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah kabupaten tersebut. “Ini berarti tidak ada ruang bagi toleransi terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di kawasan ini,” katanya.

Selain itu, rokok ilegal atau yang tidak memiliki pita cukai juga menjadi fokus utama dalam kebijakan pemusnahan. Rokok jenis ini dinilai merugikan negara terkait pendapatan pajak dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena asal serta mutu produknya tidak jelas. Teguh menyebut bahwa tindakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan keuangan negara serta melindungi rakyat dari barang-barang yang tidak sah.

Berdasarkan informasi dari Kantor Bea Cukai Cirebon, sejak bulan Januari hingga September 2025, pihaknya telah mengamankan sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal yang berasal dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Kerugian negara akibat penyitaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Seluruh barang bukti hasil penyitaan telah dihancurkan, termasuk dengan cara dibakar di halaman Wisma Haji Indramayu.

Sementara untuk barang bukti minuman beralkohol, jumlah yang dihancurkan mencapai 10.053 botol dengan berbagai merek, ditambah 310 liter tuak, ciu, dan arak Bali. Sedangkan rokok ilegal yang dihancurkan sebanyak 1.627.406 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa kemitraan antara instansi Bea Cukai dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kegiatan penghancuran barang tersebut juga merupakan bentuk penekanan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Satpol PP dan aparat terkait di Indramayu.

Teguh Budiarso menegaskan bahwa ia mengajak masyarakat Indramayu untuk tidak membeli atau menyebarkan rokok ilegal. Menurutnya, “rokok ilegal belum tentu aman bagi kesehatan… jika bukan dari pabrik resmi, jelas tidak memiliki standarisasi.” Ia juga menekankan perlunya kesadaran warga dalam memilih rokok yang sah dan berkualitas sesuai aturan cukai.

Penghancuran barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai. Aturan cukai memainkan peran penting dalam pendapatan negara, sehingga peredaran rokok ilegal dianggap merugikan baik kesehatan masyarakat maupun keuangan negara.

Meskipun demikian, upaya mengatasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tidak resmi sering menghadapi kendala seperti celah pasar melalui toko kecil, daerah terpencil, atau penyimpanan yang tidak sah. Oleh karena itu, keterlibatan bersama antara lembaga penegak hukum dan kesadaran masyarakat dianggap sangat penting agar program ini dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *