, JAKARTA– Pengemudi yang tidak memasang nomor kendaraan di bagian belakang dapat ditilang oleh sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
“Yang sengaja tidak memasang pelat nomor belakang, sedangkan bagian depan terpasang pelat, diberikan tindakan tilang (ETLE) menggunakan ETLE, baik ETLE mobile maupun statis,” ujar Ojo Ruslani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Jangan Ruslani meminta warga untuk memasang plat nomor asli pada kendaraannya.
Jika seorang pengemudi ketahuan menggunakan plat nomor palsu, petugas kepolisian juga akan memberikan sanksi.
“Jika menemukan nomor polisi palsu atau ganda, atau tidak sesuai dengan fungsinya, maka dapat dilakukan tindakan berupa tilang,” jelas Ojo Ruslani.
“Jika nomor polisi palsu tetapi STNK asli, hal ini merupakan pelanggaran sehingga akan diberi tilang, namun jika nomor polisi dan STNK keduanya palsu, maka ini termasuk tindakan pidana, bukan lagi pelanggaran,” tambahnya.
Beberapa pengemudi di Jakarta Pusat kembali ketahuan menyembunyikan sebagian nomor plat kendaraan mereka.
Tindakan tersebut tidak dilakukan guna menghindari pemeriksaan polisi, melainkan karena takut tiba-tiba menerima surat tilang elektronik (ETLE) yang dianggap sering salah dalam menentukan pelaku.
Seorang pengendara mengakui menutupi angka pertama pada plat nomor belakang motornya dengan pita hitam.
Ia berkilah, tindakannya tersebut bukan dimaksudkan untuk menipu petugas, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.
Ia pernah mendengar kisah dari rekan sesama pengemudi ojek online yang menerima surat tilang meskipun tidak melakukan pelanggaran.
Cerita tersebut membuatnya lebih berhati-hati setiap kali melewati area yang dipenuhi kamera ETLE.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menetapkan kewajiban pemasangan pelat nomor.
Setiap kendaraan bermotor harus memiliki plat nomor yang berisi kode daerah, angka registrasi, serta masa berlaku.
Bagi pengemudi yang menyembunyikan atau tidak memasang nomor kendaraan sesuai aturan, Pasal 280 UU LLAJ menentukan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain berisiko mendapatkan sanksi hukum, tindakan menyembunyikan nomor plat juga bisa menyebabkan kesalahpahaman di jalan raya serta mengganggu proses penegakan hukum yang menggunakan teknologi seperti ETLE.









