JAKARTA, – Pemerintah sedang memperkuat sistem perlindungan hukum untuk merek kolektif produk koperasi. Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (14/10/2025).
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menganggap kerja sama tersebut sebagai tindakan nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi koperasi yang kompetitif dan berfokus pada perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Menurutnya, produk lokal berkualitas di daerah seringkali kalah bersaing di pasar karena belum memiliki identitas yang kuat dan dilindungi.
“Hari ini kita menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum dalam rangka memperkuat proses pembangunan ekosistem dengan memberikan dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” kata Ferry melalui pernyataan resmi.
Ia memastikan dengan memiliki legalitas merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga produk-produk hasil anggota koperasi memiliki nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum.
“Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjaga identitas produk koperasi serta mempercepat proses pendaftaran di seluruh wilayah,” katanya.
Kolaborasi antar Kementerian merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas badan usaha koperasi agar tidak ketinggalan dari BUMN dan sektor swasta. Sampai saat ini, keberadaan koperasi sering diabaikan sehingga perhatian masyarakat terhadap koperasi tergeser oleh peran BUMN atau perusahaan swasta.
Meskipun koperasi memiliki sejarah yang sangat penting dalam membangun dasar perekonomian negara.
“Saya percaya, melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan meningkatkan kualitasnya. Produk koperasi tidak lagi dianggap sebagai produk kecil,” ujar Menkop.
Selanjutnya, Ferry menganggap penguatan merek kolektif sebagai alat yang penting untuk mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Semoga nanti koperasi akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target pemerintah. Insya Allah Kementerian Koperasi akan terus bekerja sama dan memperkuat koneksi agar koperasi kita tidak ketinggalan lagi,” tutupnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut positif kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum serta menekankan kepentingan pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual koperasi.
Ia menganggap tindakan ini akan memberikan kejelasan hukum sekaligus membuka kesempatan investasi dalam bidang koperasi.
“Perlindungan merek kumpulan tidak hanya terkait dengan identitas, tetapi juga menjadi alat penting dalam menjaga nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” katanya.
Selanjutnya, dokumen kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Fasilitasi serta Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk memperkuat daya saing produk koperasi ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.









