Menteri Hukum Kunjungi Posbankum Kramas Semarang, Tekankan Pentingnya Justice Restorative

Forum Kota | Semarang – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengunjungi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa 18 November 2025.

Kunjungan ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum untuk memperluas dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa serta kelurahan.

Menteri Supratman hadir bersama Duta Posbankum dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo beserta jajaran. Rombongan diterima oleh Wali Kota Semarang Agustina, Lurah Kramas Yulistiyono, para paralegal, serta masyarakat yang menerima layanan.

Pada kesempatan itu, Menteri Supratman berdialog langsung dengan para paralegal dan warga masyarakat guna mendengarkan perkembangan, tantangan, serta efektivitas pelayanan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Ia menekankan bahwa Posbankum memiliki peran penting sebagai alat pemberdayaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan yang mendorong berkembangnya kesadaran hukum dari masyarakat bawah,” kata Menteri.

Menteri Supratman juga menyoroti pentingnya penerapan justice restoratif dalam penyelesaian kasus, khususnya di tingkat kelurahan. Menurutnya, tidak semua masalah hukum perlu diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum formal.

“Justice restoratif menyediakan penyelesaian yang lebih baik tanpa perlu membawa masalah ke ranah pengadilan. Di sinilah peran Posbankum menjadi sangat penting,” katanya.

Ia mengapresiasi pelaksanaan Posbankum di Kelurahan Kramas yang dinilai telah berjalan dengan baik. Berbagai kasus yang ditangani menunjukkan keragaman permasalahan yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah tanpa perlu melalui proses hukum yang lebih resmi.

“Kelurahan Kramas memahami dengan baik tujuan pembentukan Posbankum. Penyelesaian kasusnya beragam dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi,” katanya.

Selain memberikan penguatan dari segi isi, Menteri Supratman juga menekankan pentingnya pencatatan seluruh tahapan penyelesaian perkara sebagai bagian dari pengembangan sistem layanan bantuan hukum yang lebih bertanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa BPHN akan melakukan evaluasi terhadap Posbankum untuk memastikan kelangsungan dan peningkatan mutu layanan.

Menteri Supratman berharap Posbankum Kelurahan Kramas mampu menjadi contoh terbaik (best practice) untuk wilayah lain di Jawa Tengah maupun tingkat nasional. Posbankum ini juga diharapkan dapat berperan sebagai tempat belajar bagi para paralegal dan generasi muda dalam memahami prosedur penyelesaian sengketa yang berlandaskan kearifan lokal.

Pada akhir kunjungan tersebut, Menteri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat fungsi Posbankum dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, efisien, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan partisipasi seluruh pihak terkait agar Posbankum menjadi alat akses keadilan yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kunjungan kerja ini juga memperkuat keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem hukum yang menyeluruh, tanggap, dan berpihak pada rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *