Menanti Aturan MBG

Berita76 Views

JAKARTA, – Banyaknya siswa sekolah yang keracunan setelah mengonsumsi program makanan bergizi gratis (MBG), memicu pemerintah untuk segera menyusun peraturan guna menghadapi situasi serupa di masa depan.

Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), hingga saat ini terdapat 6.457 orang yang mengalami keracunan MBG. Dari jumlah tersebut, Wilayah II atau Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu sebanyak 4.147 orang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap bahwa program MBG tetap perlu dilanjutkan karena memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan berbagai tantangan yang ada.

Namun, pelaksanaan program ini tetap perlu didukung oleh landasan hukum yang kuat.

“Tetapi tetap, sekecil apa pun kesalahan tersebut harus diselesaikan melalui tata kelola pemerintahan yang baik, dengan prinsip kepastian hukum, agar semuanya menjadi nyaman,” ujar Mahfud dalam podcastnya yang tayang di YouTube, Selasa (30/9/2025).

Mahfud mengakui bahwa dua cucunya menjadi korban keracunan MBG setelah mengonsumsi makanan tersebut di sekolahnya yang berada di Yogyakarta. Bahkan, salah satu dari mereka memerlukan perawatan selama beberapa hari di rumah sakit.

Sedangkan dasar hukum yang dimaksud Mahfud bisa berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres), yang menurutnya, sampai saat ini belum ada sama sekali.

Mahfud mengatakan, tanpa dasar hukum yang kuat, program sebesar MBG akan sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Prinsip kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting agar semua pihak dapat memahami batasan tanggung jawab serta akibat hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Jika saya melakukan ini, maka akibatnya akan seperti ini jika benar. Jika salah, saya siap menerima akibatnya. Akibat dari perdata maupun pidananya. Kan bisa, jika ada kepastian hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud kemudian memberikan contoh kasus di lapangan, yaitu seorang guru diminta untuk mengganti peralatan makan anak-anak yang hilang, padahal hal itu bukan tanggung jawabnya.

Menurut Mahfud, keadaan semacam ini menunjukkan pentingnya adanya aturan dan jelasnya tanggung jawab di lapangan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelaksana di sekolah.

Harus pastikan regulasi MBG

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyarankan pemerintah segera menyusun peraturan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya, khususnya mengenai dasar hukum yang jelas.

“Silakan periksa dokumen di Badan Perencanaan Nasional, apakah ada rencana terkait program ini? Jadi, meskipun tidak suka, program MBG ini harus dilihat sebagai program politik. Namun demikian, setelah itu, pemerintah segera perlu merancang regulasi,” ujar Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

MBG, menurut Ombudsman RI, merupakan bagian dari inisiatif politik Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar kebijakan pemerintahan yang bersifat administratif.

“Makanya tadi saya bilang, program MBG ini apakah suka atau tidak suka kita harus melihatnya sebagai program politik,” kata Yeka.

Menurut Yeka, karena MBG adalah komitmen politik presiden yang terpilih, maka program tersebut tidak perlu segera memiliki dasar hukum berupa peraturan presiden (perpres) pada tahap awal pelaksanaannya.

“Jadi yang disebut program politik tidak perlu selalu memiliki peraturan presiden, karena itu adalah janji politik,” tambahnya.

Prabowo akan terbitkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program MBG.

Aturan ini sengaja dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat dalam dua bulan terakhir.

“Saat ini sedang dalam proses penyelesaian terkait Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi, yang diharapkan minggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).

“Karena dukungan terhadap program makanan bergizi sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Bukan hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin meningkat,” tambahnya.

Menurut Dadan, peraturan ini akan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam pelaksanaan MBG.

Salah satu caranya adalah dengan melibatkan lebih banyak puskesmas serta unit kesehatan sekolah (UKS) dalam menangani keadaan darurat bila terjadi kasus keracunan.

“Setelah kami mengadakan rapat koordinasi antar lembaga, diputuskan bahwa puskesmas dan UKS akan lebih aktif terlibat dalam mitigasi kesehatan serta penanganan darurat,” ujar Dadan.

Selain itu, BGN juga akan meningkatkan pengawasan langsung di lapangan.

Semua Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan wajib didampingi oleh koki yang telah mengikuti pelatihan.

Bagi SPPG yang masih memiliki keterbatasan kemampuan sumber daya manusia, lanjut Dadan, beban penanganan jumlah penerima manfaat akan dibatasi.

“Bagi beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kami akan memberlakukan batasan jumlah penerima manfaat maksimal 2.500,” ujar Dadan.

Selanjutnya, Dadan menyampaikan bahwa BGN juga akan melibatkan komite sekolah dalam proses pengawasan, serta mengadakan pelatihan berkala bagi petugas penyaji makanan setiap dua bulan.

Dadan menambahkan, Presiden juga telah memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat uji cepat makanan sebelum diserahkan kepada penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *