KontraS Kritik Aturan Kapolri 2025: Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

Hukum56 Views

, JAKARTA– KontraS, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mengkritik Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang memungkinkan aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku serangan terhadap fasilitas Polri.

Peraturan Kepala Polisi Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mengenai Penanganan Tindakan Pengeroyokan terhadap Anggota Polri.

Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman serangan yang dapat mengancam jiwa, merusak infrastruktur, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menyampaikan bahwa aturan tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kami kecewa karena internal kepolisian memulai reformasinya dengan membentuk satu kebijakan yang menurut kami berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Andrie saat diwawancara dalam acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, beberapa bahan yang diatur dalam Perkap tersebut dinilai memberikan wewenang yang lebih luas kepada kepolisian tanpa adanya pengaturan dalam Undang-Undang.

“Meskipun dari segi isi dan substansi, hal tersebut sangat membatasi hak asasi warga negara,” ujar Andrie.

Ia memberikan contoh seperti penggeledahan, penangkapan, atau tindakan pengamanan dan penegakan hukum.

“Yang sebenarnya harus berada dalam kerangka tindak pidana, perlu diatur dalam peraturan undang-undang. Bukan peraturan internal kepolisian,” jelasnya.

Mereka khawatir adanya penyalahgunaan kekuasaan tersebut tidak diikuti dengan proses penegakan etika maupun hukum. Bila terjadi pelanggaran terhadap warga negara oleh aparat kepolisian.

“Yang ketiga, tentu ini bertentangan dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Terutama mengenai hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Andrie.

“Bagaimana kemudian pembatasan hak tersebut diatur dalam peraturan yang seharusnya tercantum dalam Undang-Undang,” katanya.

Mengenai Peraturan Kepala Polisi Nomor 4 Tahun 2025

Kepala Bagian Penerangan Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menegaskan bahwa Perkap ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap satu kejadian, tetapi merupakan panduan menyeluruh yang bersifat antisipatif dan pencegahan.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini dibuat sebagai panduan yang jelas bagi anggota Polri dalam menghadapi tindakan penyerangan. Jadi bukan hanya merespons satu peristiwa, tetapi upaya pencegahan agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, proporsional, dan sesuai aturan hukum,” katanya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Selanjutnya, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa para personel serta masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita memahami, dalam beberapa situasi serangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” katanya.

Dengan dikeluarkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan menjadi lebih profesional, seimbang, serta berdasarkan hukum, guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peraturan tersebut terdiri dari 18 pasal.

Di Pasal 1 disebutkan bahwa peraturan ini mengatur tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menghentikan atau mengendalikan perilaku yang dianggap melanggar hukum, yaitu tindakan penyerangan terhadap Polri. Perbuatan tersebut mencakup serangan terhadap kantor polisi; asrama/gedung dinas polisi; satuan pendidikan; serta rumah sakit polisi/klinik/instalasi kesehatan.

Terhadap hal tersebut, petugas kepolisian berhak mengambil langkah berupa tindakan paksa atau tindakan lain yang bertujuan mencegah, menghalangi, atau menghentikan pelaku serangan yang membahayakan keselamatan, nyawa, harta benda, atau martabat. Tindakan tersebut mencakup pemberian peringatan; penangkapan; pemeriksaan/penggeledahan; penyegelan barang atau alat yang digunakan dalam aksi penyerangan; serta penggunaan senjata api secara tegas dan terencana.

Penggunaan senjata api dilakukan dalam situasi di mana pelaku memasuki lingkungan Polri secara paksa dan melakukan tindakan seperti pembakaran, kerusakan, pencurian, perampasan, perusakan, penyanderaan, penganiayaan, serta pengeroyokan.

Selain itu, penggunaan senjata api dapat dilakukan apabila pelaku ancaman terhadap nyawa anggota Polri atau pihak lain. Senjata api tersebut memiliki peluru karet dan peluru tajam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *