Ringkasan Utama
KontraS mengkritik Perkapolri Nomor 4/2025 yang mengatur penggunaan senjata api dalam menangani aksi penyerangan terhadap fasilitas kepolisian. Aturan ini disebut memiliki potensi penyalahgunaan wewenang dan membatasi hak masyarakat jika tidak diawasi dengan baik. Amnesty Internasional serta YLBHI juga menyampaikan kritik terhadap regulasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan hukum nasional.
, JAKARTA— Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 terkait tindakan penanggulangan serangan terhadap Polri, yang memperbolehkan penggunaan senjata api dalam kondisi serangan terhadap instalasi kepolisian.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengatakan aturan tersebut berpotensi menjadi alatabuse of powerjika tidak diiringi dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang cukup.
“Kami kecewa bahwa internal kepolisian memulai reformasinya dengan membentuk satu kebijakan yang menurut kami berpotensi untuk”abuse of power,” kata Andrie saat ditemui dalam Aksi Kamisan di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Menurut Andrie, beberapa bahan dalam Peraturan Pemerintah memperluas wewenang aparat tanpa dasar hukum yang sejajar dengan Undang-Undang.
“Padahal dari segi isi dan substansi, hal tersebut sangat membatasi hak asasi manusia bagi warga negara,” katanya.
Ia memberikan contoh tindakan seperti pemeriksaan, penangkapan, dan penggunaan senjata api yang seharusnya diatur dalam kerangka hukum pidana serta melalui peraturan yang memiliki tingkat Undang-Undang.
“Tidak ada aturan internal kepolisian,” tegasnya.
KontraS juga khawatir bahwa risiko penyalahgunaan tidak diikuti dengan proses penegakan etika maupun hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap warga negara.
“Yang ketiga, tentu ini bertentangan dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Terutama mengenai hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Andrie.
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 29 September 2025 dan terdiri dari 18 pasal. Aturan ini mengatur tindakan terhadap tindakan penyerangan terhadap kantor polisi, asrama, rumah dinas, satuan pendidikan, serta fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh Polri.
Di Pasal 11, penggunaan senjata api diperkenankan dalam situasi mendesak seperti kebakaran, kerusakan, pencurian, penodongan, atau ancaman terhadap nyawa petugas dan masyarakat. Senjata api yang digunakan bisa berupa peluru karet maupun tajam.
Amnesty Internasional Indonesia juga menyampaikan kritik terhadap Perkap tersebut.
Kepala Humas Amnesty Internasional Indonesia, Haeril, mengatakan bahwa Pasal 6 dan Pasal 12 berisiko membenarkan penggunaan kekerasan berlebihan karena tidak memberikan penjelasan jelas tentang kondisi spesifik yang dimaksud.
“Senjata api hanya boleh digunakan sebagai langkah terakhir jika ada ancaman nyata terhadap kehidupan,” katanya.
YLBHI bahkan meminta Kapolri untuk mencabut Peraturan Kepala Kepolisian tersebut. Mereka menganggap aturan ini melebihi wewenang Polri dan bertentangan dengan KUHAP serta peraturan sebelumnya yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api.
“Perkap ini memberikan dasar hukum tambahan untuk tindakan paksa tanpa izin pengadilan, termasuk penggunaan peluru tajam yang berpotensi membahayakan hak atas kehidupan,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengatakan bahwa Perkap ini penting dalam menjaga keselamatan personel dan fasilitas Polri dari ancaman massa yang tidak terkendali. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya di lapangan harus tetap sesuai dengan prosedur hukum dan dilakukan secara proporsional.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menekankan bahwa Peraturan Kepolisian ini bukanlah respons terhadap satu kejadian tertentu, melainkan pedoman pencegahan agar tindakan polisi di lapangan tetap profesional dan seimbang.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kapolri mengenai tuntutan perubahan atau pencabutan Perkap tersebut. Masyarakat kini menantikan kejelasan mekanisme pengawasan dan batasan operasional dalam penerapan aturan ini.









