—Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang akan mewajibkan kendaraan perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut menggunakan plat BK atau BB telah mendapat jawaban. Karena hal tersebut telah merujuk dan sesuai dengan Undang-undang serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi.
“Pada dasarnya undang-undang ini bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi, misalnya kendaraan operasional sebuah perusahaan secara teratur memanfaatkan infrastruktur jalan di daerah tertentu, seharusnya kewajiban pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan di wilayah tersebut,” katanya pada Rabu (1/10/2025).
Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menuntut pendaftaran kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan tempat tinggal pemilik atau lokasi penggunaan kendaraan tersebut.
Dengan demikian, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa jika sebuah perusahaan atau badan usaha menetapkan basis operasional utamanya di Sumatera Utara, maka perusahaan tersebut harus melakukan proses mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumatera Utara.
“Di dalam undang-undang tersebut sudah jelas tercantum bahwa terdapat kewajiban untuk melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan,” katanya.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hal ini merupakan upaya untuk menertibkan administrasi, mengisi celah penghindaran pajak, serta memastikan keakuratan data kendaraan bermotor.
Ketiga, selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menentukan keputusan, kebijakan, atau tindakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik demi kepentingan daerah serta melindungi hak-hak dasar penduduk setempat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak terkecuali, memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengeluarkan himbauan atau kebijakan dalam menangani tindakan penghindaran pajak.
Empat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, secara umum menerapkan prinsip kepatuhan perusahaan, menjalankan aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk memaksa perusahaan untuk mendaftarkan asetnya di wilayah operasionalnya seperti kendaraan bermotor.
“Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan dengan jelas bahwa perusahaan atau pengusaha harus mematuhi. Sementara itu, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan imbauan atau kebijakan guna menangani praktik penghindaran pajak,” katanya.









