Kadiv P3H Sulbar Hadiri FGD dan DSK Bahas Swasembada Energi dan Bantuan Hukum

Berita64 Views

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Kelompok Fokus (FGD) dengan tema Analisis dan Evaluasi Hukum Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita Ke-20), pada hari Kamis (2/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan secara online oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diikuti oleh peserta dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), John Batara Manikallo hadir mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto.

FGD ini mengupas penilaian terhadap 17 peraturan di sektor migas yang dinilai memiliki beberapa kendala, antara lain: izin di sektor hulu, struktur lembaga setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, melalui Ahli Hukum Madya, Dwi Agustine, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan di bidang migas dapat mendukung tercapainya swasembada energi nasional.

“Ini menjadi tempat evaluasi untuk memastikan regulasi migas mampu mendukung ketahanan energi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Dwi Agustine yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi.

Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai penentu arah dan penghubung kebijakan antar sektor.

Menurutnya, pengelolaan sektor migas tidak boleh hanya menjadi wewenang teknis dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas, tetapi harus selaras dengan kebijakan ekonomi makro nasional.

“Setiap kebijakan energi harus memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi, peningkatan iklim investasi, pengendalian harga energi, serta pencapaian tujuan strategis nasional,” katanya.

Pembahasan Strategi Kebijakan Mengenai Peran Paralegal

Pada saat yang bersamaan, Kanwil Kemenkum Sulbar turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur secara online.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Hukum), Andry Indrady, menyampaikan bahwa DSK bertujuan untuk memperjelas peran para paralegal dalam memberikan bantuan hukum, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyeluruh.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang jelas bagi semua pihak yang terlibat,” kata Andry.

DSK ini juga mengundang beberapa pembicara, antara lain:

Maria Jacob, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT

Simplexius Asa, Dosen Universitas Nusa Cendana

Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum serta HAM (Budbankum) BPHN

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat peran regulasi dan layanan hukum, baik di sektor penting seperti migas maupun dalam pemberdayaan bantuan hukum yang berbasis masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *