DJ Panda Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Erika Carlina

Kriminal59 Views

DJ Panda menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dari selebgram Erika Carlina mengenai dugaan ancaman dan penyebaran informasi pribadi.

– Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda, pada hari Rabu (15/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan setelah DJ Panda dilaporkan oleh selebgram Erika Carlina terkait dugaan ancaman.

“Kami masih menunggu DJ Panda,” kata Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dimintai konfirmasi.

Masih belum jelas kapan pemeriksaan akan dilakukan. “Belum ada konfirmasi (kehadiran) dari yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah merencanakan pemanggilan terhadap Giovanni Surya Saputra sebagai saksi dalam laporan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi DJ Panda setelah laporan resmi diajukan oleh Erika Carlina.

“Tanggal 15 (Oktober 2025, hari Rabu), panggilan pertama,” ujar AKBP Iskandarsyah, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, proses pemeriksaan DJ Panda masih dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya, sebagai saksi,” katanya singkat.

Polisi sebelumnya telah menaikkan status laporan Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra yang dikenal sebagai DJ Panda ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan ancaman yang dilaporkan oleh Erika beberapa waktu lalu. “Sudah dilakukan penyidikan,” kata AKBP Iskandarsyah pada Selasa (7/10/2025).

Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap DJ Panda telah dijadwalkan sejak lama. “Pemeriksaannya akan dilakukan minggu depan, yaitu pada hari Rabu,” katanya.

Erika diketahui melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (19/7/2025). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kemungkinan ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh Erika melalui salah seorang anggota komunitas penggemar DJ Panda.

“(Di dalam grup fanbase tersebut), terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan merusak karier korban,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Selain ancaman, lanjut Reonald, terlapor juga menyebarkan berita palsu yang menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya. Ia bahkan menuduh Erika sebagai orang yang mengalami gangguan mental dan menyebarkan informasi pribadi, termasuk tempat kelahiran serta hasil pemeriksaan USG.

“Terhadap kejadian tersebut, korban merasa dalam bahaya dan mengalami kerugian. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Reonald.

Berdasarkan laporan tersebut, DJ Panda diduga melanggar Pasal 335 KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) bersama Pasal 45 UU ITE, serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

Tribunnews.com | Ramadhan L Q| | Nahya Febita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *