AKBP B angkat bicara mengenai kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi. AKBP B mengakui bahwa dirinya yang menanggung biaya kuliah S3 dosen Untag tersebut di Undip.
AKBP B adalah seorang perwira polisi yang sedang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah. Ia merupakan orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian korban.
AKBP B menjadi perhatian karena perannya sebagai saksi utama dalam kasus kematian dosen Untag. Ia kini menerima hukuman berupa penempatan khusus (Patsus) di Polda Jateng selama 20 hari.
Munculnya kekayaan yang dimiliki AKBP B. Meski demikian, AKBP B memberikan pernyataan dan mengakui bahwa dirinya menanggung biaya kuliah S3 dosen Untag di Undip.
Mengutip dari Kompas.com, kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang bernama DLL (35 tahun), memasuki tahap baru. DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada hari Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Setelah ditemukan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menghentikan sementara AKBP B alias Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, selama 20 hari. Basuki adalah orang pertama yang menemukan DLL dalam keadaan meninggal dunia.
Basuki kini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) karena tinggal satu rumah dengan DLL tanpa adanya pernikahan yang sah. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan bahwa Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa keputusan Basuki yang berada di bawah satu atap dengan DLL melanggar Kode Etik Profesi Polri. Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan sidang perkara.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada hari Rabu (19/11/2025). Proses sidang perkara juga diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai komponen pengawasan internal.
Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan peraturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil dan terukur.
“Langkah ini merupakan awal agar proses pemeriksaan bisa berjalan dengan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Saiful dilansir dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).
“Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan ditangani sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang pangkat atau jabatannya,” tambahnya.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com, AKBP B angkat bicara setelah menjadi orang pertama yang melaporkan kematian Levi ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan rasa simpati terhadap Levi hingga akhirnya membiayai pendidikan S3 korban.
Di sisi lain, Basuki hanya memiliki kekayaan senilai Rp94 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periode 2024. Bahkan, dia hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor bernilai Rp14 juta serta aset berupa uang tunai dan setara uang senilai Rp80 juta.
AKBP Basuki tidak memiliki tanah, bangunan, atau aset lain seperti barang bergerak atau surat berharga. Dengan harta yang dimilikinya, dianggap sulit bagi AKBP Basuki untuk mampu menutupi biaya kuliah S3 Levi.
Selanjutnya, Levi adalah lulusan program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Sementara itu, biaya untuk studi S3 di Fakultas Hukum Undip mencapai minimal Rp10 juta per semester. Biaya tersebut hanya mencakup Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mengutip dari situs Undip, terdapat dua jenis kelas dalam program doktoral di Fakultas Hukum Undip, yaitu by course dan by research. Untuk kelas by course, biaya SPP yang perlu dibayarkan setiap semester mencapai Rp12,5 juta, sementara Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta dibayarkan hanya sekali pada awal masa perkuliahan.
Selain itu, terdapat biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta yang dibayarkan sekali pada awal masa perkuliahan. Sementara itu, untuk kelas berbasis penelitian, biaya yang perlu dibayarkan adalah SPP sebesar Rp17,5 juta, IPI sebesar Rp20 juta, dan matrikulasi sebesar Rp4,5 juta.
Jika Levi mengikuti kelas berdasarkan mata kuliah, maka total biaya yang harus dibayar oleh AKBP Basuki hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, selesai diperkirakan mencapai Rp119,5 juta. Sementara itu, bila Levi memilih kelas berdasarkan penelitian, biaya yang ditanggung AKBP Basuki menjadi lebih tinggi, yaitu diperkirakan mencapai Rp164,5 juta.
Sementara perhitungan di atas didasarkan pada masa studi doktoral Levi yang berlangsung selama empat tahun, yaitu dari 2015 hingga 2019. Biaya pendidikan tersebut merujuk pada biaya akademik tahun ajaran 2024/2025. Dengan demikian, dapat diprediksi bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP Basuki mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. (*)









