Warta Bulukumba– Bilqis telah kembali ke pangkuan keluarganya. Satu minggu sebelumnya, di taman Pakui Sayang, seorang ayah memanggil nama anak perempuannya berulang kali.
“Bilqis… Bilqis…” Tapi tidak ada balasan.
Kasus penculikan anak terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025. Seorang balita berusia empat tahun menghilang tanpa jejak. Enam hari berlalu—hingga akhirnya muncul kabar dari lokasi yang jauh: Suku Anak Dalam, Merangin, Jambi.
Bilqis Ramadhany, anak berusia empat tahun, dibawa oleh ayahnya ke Taman Pakui Sayang, Jalan A.P. Pettarani, untuk menemani bermain tenis. Sore yang awalnya ceria berubah menjadi mimpi buruk ketika Bilqis tidak kembali ke lapangan permainan.
Orang tua melaporkan ke Polrestabes Makassar. Petugas bertindak cepat, melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka pertama di wilayah Makassar. Namun, dari pemeriksaan, ditemukan fakta yang mengejutkan: Bilqis telah dijual ke Yogyakarta.
Belum sempat menghela napas lega, para penyidik menemukan bahwa korban kembali berpindah tangan—dijual ke Jambi dengan harga Rp80 juta.
Operasi lintas provinsi
Tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Jambi melakukan operasi bertingkat, menelusuri jejak jaringan perdagangan anak yang melintasi provinsi.
Pada hari Jumat, 7 November 2025, tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Mery Ana dan Ade Friyanto Syaputera, di sebuah penginapan yang berada di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Berdasarkan keterangan keduanya, pihak kepolisian menemukan lokasi Bilqis di kawasan pedalaman — SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, yang terletak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD).
“Kemudian kami melakukan pendekatan terhadap temenggung (ketua adat Suku Anak Dalam) guna mengembalikan Bilqis,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Eka Putra Yuliesman Koto, dilansir dari pernyataan resmi pada hari Minggu, 9 November 2025.
Saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi baik. Ia dibawa ke Polda Jambi, lalu diangkut kembali ke Makassar untuk bertemu dengan orang tuanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Mery Ana dan Ade Friyanto mengakui telah menjual Bilqis kepada seorang warga di Merangin dengan harga Rp80 juta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual Bilqis kepada penduduk di Kabupaten Merangin. Korban akhirnya kami temukan dan amankan,” kata Iptu D.S. Sitinjak, Kasi Humas Polres Kerinci.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan anak yang lebih besar. Petugas juga sedang melakukan penyelidikan apakah mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang lintas provinsi.
Kembali ke pelukan ibu
Di Makassar, Dwi Nur Mas — ayah dari Bilqis — terus-menerus menerima panggilan setelah berita penemuan tersebut menyebar.
Bilqis saat ini sedang mendapatkan bimbingan psikologis. Meskipun ditemukan tanpa cedera fisik, pihak kepolisian memastikan ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan terapi trauma.
Peristiwa Bilqis menjadi pengingat pahit mengenai kelemahan perlindungan anak di area umum. Taman kota yang seharusnya menjadi tempat berkembang dan bersenang-senang justru dapat berubah menjadi tempat kehilangan jika pengawasan tidak cukup.
Kini polisi semakin memperketat pengawasan dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain di Makassar maupun wilayah tempat Bilqis pernah dijual.









