Tiga Perangkat Desa Lampuara Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dengan Kerugian Negara Rp 239 Juta

Korupsi75 Views

LUWU, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2024.

Ketiga tersangka, yaitu Kepala Desa (AN), Sekretaris Desa (AR), dan Bendahara Desa (R), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti yang memadai, serta hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 239.615.691.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menyampaikan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah melalui berbagai proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai sejak awal tahun 2025.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindakan pidana dalam pengelolaan dana desa. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang memadai dan menetapkan tiga perangkat desa sebagai tersangka,” ujar Ardi dalam keterangan pers pada Selasa (7/10/2025) sore.

Berdasarkan pendapat Ardi Aman, kasus ini dimulai dari adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Tim penyelidik Kejari Luwu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen dan memanggil sejumlah saksi, termasuk pegawai desa serta pihak lain yang berkaitan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan fisik dan nonfisik yang dilaporkan telah selesai, namun dalam kenyataannya tidak sepenuhnya tercapai sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Dari situasi tersebut, penyidik menemukan petunjuk kuat bahwa laporan keuangan Dana Desa Lampuara tahun anggaran 2022–2024 telah dimanipulasi,” katanya.

Cara Penyalahgunaan Dana Desa

Ketiga tersangka, yaitu AN (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa), diduga berkolaborasi dalam memalsukan serta mengedit laporan pertanggungjawaban dana desa.

“Modus yang digunakan adalah menyusun laporan penggunaan anggaran seakan-akan kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana, padahal beberapa kegiatan tidak terlaksana seperti yang seharusnya. Bukt-bukti yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik,” kata Ardi Aman.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp239 juta,” tambahnya.

Penetapan dan Dasar Hukum

Lanjut Ardi Aman, penunjukan tersangka dilakukan berdasarkan keputusan penyidik Kejari Luwu, masing-masing dengan nomor:

  • TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 dengan nama terdakwa AN (Kepala Desa Lampuara)
  • TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 dengan nama terdakwa AR (Kepala Desa)
  • TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 dengan nama terdakwa R (Kepala Desa)

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 bersama Pasal 18 atau Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait keterlibatan.

“Pasal ini menyatakan bahwa setiap individu yang secara ilegal melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara, bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit Inspektorat

Besarnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 239.615.691 diperoleh dari hasil audit resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu melalui laporan dengan nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

Temuan tersebut memperkuat temuan penyidik Kejari Luwu bahwa terdapat perbedaan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kegiatan pembangunan di Desa Lampuara selama tiga tahun anggaran terakhir.

“Penyidik juga menemukan tanda tangan palsu pada dokumen administrasi serta pengeluaran dana yang tidak didukung oleh bukti pendukung,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan akan terus memantau dan menyelesaikan kasus ini dengan profesional serta terbuka. Petugas penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindakan korupsi dana desa tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pihak lain, baik dari luar maupun dalam struktur desa, yang turut merasakan manfaat dari tindakan ini,” katanya.

Ardi Aman juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk mengelola dana desa secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Anggaran desa merupakan kepercayaan untuk pembangunan masyarakat. Penyalahgunaan dana umum, sekecil apa pun, akan ditangani dengan tegas,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Negeri Luwu. Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Luwu rencananya segera mengatur pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Kami akan menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.

Konteks Dana Desa di Luwu

Kabupaten Luwu termasuk salah satu wilayah di Sulawesi Selatan yang menerima dana desa dalam jumlah besar setiap tahun.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa, pada tahun 2024, jumlah dana desa yang dialokasikan ke 227 desa di Luwu melebihi Rp180 miliar.

Uang tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dasar, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan komunitas desa.

Namun, pada kenyataannya, masih terdapat beberapa kasus penyimpangan yang saat ini menjadi fokus dari pihak penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *