Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
, KUPANG –Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menganggap kasus prostitusi online yang melibatkan mantan Kapolres Ngada sebagai peristiwa kemanusiaan yang sangat menimbulkan rasa sakit dan merusak citra aparat penegak hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ester Ahaswati Day, S.H., pengacara LBH APIK sekaligus kuasa hukum dari tiga anak korban dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral seorang anggota polisi yang semestinya menjadi pelindung dan penjaga masyarakat.
“Perkara ini sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Seorang pemimpin, seorang penegak hukum, justru melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini melukai hati masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Ester saat diwawancarai oleh POS-KUPANG.COM di kantor LBH APIK, Senin (7/10/2025).
Dalam kasus mantan Kapolres Ngada, LBH APIK mendampingi tiga anak korban.
Pemantauan dilakukan bersama DP3A Provinsi NTT, psikolog ahli, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tujuan dari hal ini adalah agar para korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
“Kami memberikan bantuan hukum, psikologis, dan sosial, serta memastikan anak-anak tinggal di lokasi yang aman. Dua anak kami tempatkan di pusat perlindungan dan satu anak tinggal bersama keluarga, namun dalam pengawasan ketat,” kata Ester.
Ia menjelaskan, proses pendampingan pernah menghadapi beberapa hambatan, khususnya pada tahap awal ketika koordinasi antarinstansi belum berjalan dengan lancar.
“Pada awalnya terjadi kesalahpahaman dengan pihak dinas yang berkaitan, sehingga kami sempat mengalami kesulitan dalam mengakses anak korban. Namun seiring berjalannya waktu, koordinasi semakin baik dan kini berjalan lebih lancar,” katanya.
Selama tahap penyelidikan dan pemeriksaan, tim LBH APIK perlu bekerja lebih keras agar anak-anak korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan.
Menurut Ester, anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun kesulitan untuk menceritakan pengalaman mereka secara terbuka tanpa adanya pendekatan khusus.
“Kami menerapkan pendekatan bermain. Anak-anak ini hanya bersedia bercerita ketika mereka merasa aman. Oleh karena itu, kami sediakan alat permainan sederhana, agar proses pengumpulan informasi tidak menimbulkan tekanan emosional,” katanya.
Selain mendampingi dalam tahap pemeriksaan, LBH APIK juga bekerja sama dengan pihak shelter, DP3A, dan psikolog agar kondisi mental korban tetap stabil.
“Proses hukum yang berkepanjangan, dan bagi anak-anak ini sangat melelahkan. Oleh karena itu kami menitikberatkan pada pendampingan yang terus-menerus hingga setelah putusan nanti,” kata Ester.
Di persidangan, tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 20 tahun kurungan, denda sebesar Rp5 miliar, serta penggantian kerugian bagi para korban.
“Kami menghargai jaksa yang berani menuntut dengan penuh keadilan. Hal ini menunjukkan sikap mendukung terhadap korban anak,” kata Ester.
Namun, ia menyesali munculnya pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa di media yang menyatakan bahwa anak-anak tersebut bukan menjadi korban.
“Itu sangat menyusahkan bagi korban dan keluarganya. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak membuat pernyataan yang memperberat beban psikologis anak,” tegasnya.
LBH APIK bersama keluarga dan LPSK saat ini sedang menangani proses perhitungan restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Ester mengatakan, pengembalian dana sangat penting sebagai bentuk keadilan bagi anak-anak yang kehilangan masa depan akibat tindakan pelaku.
“Kami mendampingi korban serta keluarga dalam menentukan kerugian yang dialami. Harapan kami, restitusi benar-benar dipenuhi dan disalurkan guna kepentingan anak-anak,” katanya.
Ester menekankan bahwa keadilan terhadap korban anak tidak hanya terletak pada hukuman yang berat bagi pelaku, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman, bersekolah, serta mendapatkan pemulihan psikologis. (uan)
Berita Lainnya di Berita Google









