RUU PPMI Tegaskan Sanksi Berat untuk Penyalur PMI Ilegal

Hukum56 Views

WARTA PONTIANAK– Wakil Ketua Komite Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) akan memberikan dasar hukum yang kuat terhadap tindakan sindikat penyelundup tenaga kerja ilegal, khususnya yang menargetkan masyarakat pedesaan.

Menurut Iman, selama ini terdapat banyak pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri secara ilegal dengan janji imbalan uang. Kegiatan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi sering berakhir dengan tindakan penipuan dan eksploitasi terhadap para calon pekerja migran.

“Banyak pihak tidak bertanggung jawab memasuki desa, menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan imbalan uang tertentu. Besok, hal ini tidak lagi diperbolehkan. Akan ada sanksi hukumnya,” kata Iman, Selasa 14 Oktober 2025.

Melalui Rancangan Undang-Undang PPMI, Badan Legislasi mendorong penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang menyebarkan informasi tentang pekerjaan luar negeri tanpa izin resmi. RUU ini juga memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran mulai dari tahap sebelum penempatan hingga kembalinya ke Tanah Air.

“Penawaran pekerjaan di luar negeri hanya boleh dilakukan oleh instansi resmi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Tidak diperbolehkan lagi adanya individu yang menyebarkan informasi tersebut secara pribadi. Kita akan batasi,” tegas anggota Fraksi PKB.

Selanjutnya, RUU PPMI juga memperkuat aturan mengenai pelatihan, pemeriksaan kesehatan, dan jaminan asuransi bagi pekerja migran. Iman berpendapat bahwa perlindungan yang saat ini diberikan pemerintah masih terbatas dan memungkinkan adanya kerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas cakupan asuransi.

Selain itu, ia menekankan peran penting negara ketika pekerja migran menghadapi masalah hukum di luar negeri. Dalam skema terbaru, pemerintah akan menyiapkan para penasihat hukum di perwakilan RI di negara tujuan untuk memberikan bantuan hukum.

“Pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan lembaga hukum di negara setempat. Kami siapkan para paralegal. Jika diperlukan, kami tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Iman.

Undang-undang ini merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja migran Indonesia yang sering menjadi korban tindakan ilegal serta perlakuan tidak adil di luar negeri.