Forum Kota | Kupang — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPPMASTIM Kupang) mengecam keras hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur terkait persoalan perampasan tanah ulayat di Desa Praimadita. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” dan sikap tutup mata terhadap penderitaan masyarakat adat yang selama bertahun-tahun kehilangan hak atas tanah leluhurnya.
Ketua IPPMASTIM Kupang, Saulus Ngabi Nggaba, menegaskan bahwa rekomendasi itu tidak menunjukkan keberpihakan DPR terhadap masyarakat adat.
“Rekomendasi ini tidak hanya lemah, tetapi juga mengabaikan realitas penderitaan masyarakat di Praimadita. Komisi A seolah menutup mata dan enggan memikul tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat,” tegas Saulus.
Di sisi lain, Sandiang Kaya Ndapa Namung, yang juga perwakilan IPPMASTIM Kupang, mengecam sikap Komisi A yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.
“Komisi A gagal total. Mereka tidak ingin mengecek langsung lokasi tanah ulayat, padahal masyarakat dan aliansi telah berulang kali meminta agar wakil rakyat melihat fakta di lapangan. Memutuskan perkara sebesar ini hanya lewat meja rapat adalah bentuk pengabaian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Noprianto Kopa Rihi pada sabtu 22/11/2025 di secret ippmastim yang merupakan anggota ippmastim kupang menilai rekomendasi tersebut tidak konsisten dengan janji Komisi A dalam rapat dengar pendapat pada 28 Oktober 2025.
“Waktu itu jelas disampaikan oleh Wakil Ketua I, Umbu Kahumbu Ngiku, S.H., bahwa mereka akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Namun kenyataannya, rekomendasi yang keluar sama sekali tidak mencerminkan komitmen tersebut. Kami kaget dan kecewa,” ungkap Noprianto.
