PR TANGERANG– Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya semakin serius dalam meneliti dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pajak di Indonesia. Bukti nyata, untuk memperlancar penyidikan, lima orang penting telah dilarang bepergian ke luar negeri. Salah satunya, menurut informasi, adalah mantan Direktur Jenderal Pajak dengan inisial KD.
Berita ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada hari Kamis tanggal 20 November 2025. “Benar, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak,” kata Anang saat diwawancarai di Jakarta.
Siapa Saja Lima Orang yang Dilarang Masuk?
Terdapat lima nama yang saat ini ‘terkunci’ di dalam negeri. Selain mantan Dirjen Pajak dengan inisial KD, empat nama lainnya yang dilarang masuk adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Menurut Anang, kelima orang tersebut saat ini masih dalam status sebagai saksi dalam perkara ini. Meskipun berstatus sebagai saksi, tindakan pencegahan ini menunjukkan peringatan kuat bahwa Kejagung serius dalam menyelidiki dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membenarkan permintaan pencegahan tersebut. Masa pencegahan ini cukup lama, yaitu mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Buku Catatan Imigrasi: Alasan pencegahan lima orang tersebut dicatat dengan jelas, yaitu berkaitan dengan tindakan korupsi.
Kasus yang sedang diteliti oleh Kejakatan Agung ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak yang terjadi selama periode tahun 2016 hingga 2020. Diperkirakan, tindakan tidak sah ini melibatkan pegawai tertentu di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebelum munculnya daftar nama-nama yang dibekukan, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mengambil langkah. Pada Senin 17 November 2025, Kepala Penerangan Hukum Anang Supriatna juga membenarkan adanya tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus tersebut.
Namun demikian, pihak Kejagung tetap jarang berbicara. Anang belum bersedia mengungkapkan secara rinci lokasi penggeledahan, maupun perkara lengkap kasus korupsi yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Namun, satu hal yang jelas dan merupakan berita baik: kasus ini telah masuk tahap penyelidikan. “Ya (naik penyelidikan),” tegas Kapuspenkum.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan dan pencekalan lima saksi, termasuk mantan Dirjen Pajak, masyarakat tentu berharap Kejagung mampu mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang menjadi otak di balik skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita tunggu saja perkembangannya, ya! ***
