Rektor dan Alumni UII Bantah Penangkapan Mahasiswa oleh Polda Jatim

Berita51 Views

.CO.ID, YOGYAKARTA – Petugas dari Polda Jawa Timur menangkap mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bernama M Fakhrurrozi atau dikenal sebagai Paul pada minggu ini. Rektor UII Fathul Wahid dan beberapa alumni siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan aktivis tersebut.

“Saya berharap Tuan Paul segera dilepaskan. Saya bersama beberapa teman lain dari UII serta kelompok-kelompok lain telah siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Tuan Paul,” kata Fathul Wahid saat dihubungi, Kamis.

Paul ditangkap dari rumahnya oleh aparat Polda Jatim pada hari Senin lalu. Ia selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk menjalani penahanan. Paul dikenal aktif dalam Aksi Kamisan serta kegiatan advokasi di Social Movement Institute.

Ketua UII menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap tindakan aparat tersebut. “Proses yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan aturan menimbulkan kesan kuat bahwa tindakan ini lebih ditujukan untuk menekan suara kritis daripada memperjuangkan keadilan,” katanya.

Fathul Wahid menekankan bahwa perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah adalah bagian yang sah dari demokrasi yang sehat dan diatur oleh konstitusi. “Harapan masyarakat saat ini semakin terbatas. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pun semakin tidak efektif.”

Menurutnya, “masyarakat sipil yang masih waras” yang terus berani menyampaikan kritik demi perbaikan bangsa semakin jarang. “Pak Paul berada di barisan ini.”

Penghukuman terhadap aktivis masyarakat sipil, menurut Rektor UII, justru akan mengurangi kepercayaan masyarakat, menciptakan rasa takut, serta menghalangi ruang diskusi yang produktif. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warga, bukan justru membatasinya.”

“Jangan lupa, negara yang baik membutuhkan masyarakat sipil yang tangguh. Tanpa itu, benih otoritarianisme akan berkembang pesat. Jelas, kita tidak menginginkan hal ini terjadi di Indonesia,” ujar Fathul Wahid menekankan.

 

Sebelumnya, berita penangkapan seorang aktivis dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi yang dikenal dengan panggilan Paul, menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Mengenai hal ini, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut benar terjadi.

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu (27/9/2025) sore di rumah Paul di Yogyakarta. “Benar, ada penangkapan tersebut,” ujar Verena kepada jurnalis, Senin (29/9/2025).

 

Namun, Verena menegaskan bahwa proses hukum tidak dilakukan oleh Polda DIY. “Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, sehingga Polda DIY hanya terbatas pada koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” katanya.

 

Mengutip informasi yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui akun Instagram resmi @lbhyogyakarta, penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan Paul sempat dibawa ke Mapolda DIY.

 

“Peringatan!!! Seseorang teman Paul (aktivis Yogyakarta) ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat dibawa ke Mapolda DIY. Sekitar pukul 17.00, teman Paul kemudian dibawa oleh polisi ke Polda Jatim,” tulis LBH Yogyakarta, dikutip, Senin (29/9/2025).

 

Paul ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

 

“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Jogja sekitar pukul 15.00 dan telah dibawa ke Polda Jatim. Sejak semalam telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia.

 

Pasal yang dikenakan terhadap Paul adalah Pasal 160 KUHP beserta Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

 

Pasal 160 mengatur tindakan memicu atau menghasut di depan umum melalui ucapan atau tulisan, yang bertujuan agar orang lain melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap pejabat negara, atau tidak mematuhi undang-undang atau perintah jabatan. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal enam tahun atau

denda maksimal sejumlah tertentu. 

Sebelumnya, berita penangkapan seorang aktivis dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi yang dikenal dengan panggilan Paul, menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Mengenai hal ini, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah membenarkan bahwa penangkapan tersebut benar terjadi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (27/9/2025) sore di rumah Paul di Yogyakarta. “Benar, ada penangkapan yang dilakukan,” ujar Verena kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Namun, Verena menegaskan bahwa proses hukum tidak dilakukan oleh Polda DIY. “Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, sehingga Polda DIY hanya melakukan koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” katanya.

Mengutip informasi yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui akun Instagram resmi @lbhyogyakarta, penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan Paul sempat dibawa ke Mapolda DIY.

“Peringatan!!! Seseorang teman Paul (aktivis Jogja) ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB dan dibawa ke Mapolda DIY. Sekitar pukul 17.00, teman Paul kemudian dibawa oleh polisi menuju Polda Jatim,” tulis LBH Yogyakarta, dikutip , Senin (29/9/2025).

Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, yang diterima pada tanggal 1 September 2025.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap di Jogja sekitar pukul 15.00 dan telah dibawa ke Polda Jatim. Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia.

Pasal yang diterapkan terhadap Paul adalah Pasal 160 KUHP beserta Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Pasal 160 mengatur tindakan memicu atau menghasut di depan umum, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan agar orang lain melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap pejabat negara, atau tidak mematuhi undang-undang serta perintah jabatan. Pelaku dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda dengan besaran tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *