Penertiban PKL Samarinda Ricuh, Satpol PP Tegaskan Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggaran

Berita40 Views

, SAMARINDA– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bekerja sama dengan petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Kaltim, TNI, dan Kepolisian melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di beberapa lokasi penting Kota Peradaban, Selasa (14/10/2025) sore.

Operasi dilakukan di Jalan Rajawali, di mana petugas berhasil mengamankan satu gerobak penjual jam dan satu unit handy talkie (HT). Ketegangan terjadi saat pedagang menolak untuk mengangkut barang dagangannya.

Namun, mengingat telah beberapa kali menerima peringatan sebelumnya, penertiban tetap dilanjutkan dengan pengawasan yang ketat oleh aparat gabungan.

Petugas selanjutnya berpindah ke kawasan Islamic Center Samarinda, tempat yang sering dikunjungi oleh para pedagang di sepanjang trotoar.

Pada saat ini, empat gerobak telah diamankan, yaitu dua gerobak dawet, satu gerobak tahu gunting, dan satu gerobak opak.

Bahkan, pernah terjadi penolakan ketika seorang pedagang mengancam petugas dengan palu, sehingga akhirnya dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kemudian, operasi beralih ke area belakang Islamic Center dan Taman Samarenda. Di tempat tersebut, sebuah gerobak pentol berhasil ditangkap.

Meskipun tidak ada pelanggaran tambahan yang ditemukan, petugas tetap melaksanakan pencatatan dan patroli lanjutan sebagai tindakan pencegahan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini merupakan bagian dari rencana yang telah lama disiapkan.

Menurutnya, tindakan keras perlu dilakukan karena beberapa pedagang sering kali melanggar aturan dan mengintimidasi petugas lapangan.

“Hari ini tindakan penertiban memang sudah menjadi target kita sejak lama, di mana beberapa lokasi yang kita fokuskan telah sering mengancam petugas dan anggota kami tidak dihargai,” kata Anis.

Ia menekankan bahwa penertiban tidak dilakukan mendadak. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan berulang, baik secara lisan maupun tertulis, agar para pedagang tidak menjual barang di atas fasilitas umum.

Namun, banyak orang tetap mengabaikan peringatan itu.

Menurut Anis, kerja sama antara Satpol PP, TNI, dan Kepolisian dalam operasi ini sangat penting untuk memperkuat keterpaduan antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Ia berharap tindakan tegas ini menimbulkan efek jera terhadap pedagang yang melanggar, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Anis berharap kehadiran pasukan gabungan mampu memberikan efek jera terhadap pedagang yang nekat melanggar peraturan. Ia juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kondisi anggota Satpol PP yang bertugas selama 24 jam di lapangan dan sering menghadapi ancaman.

“Ya, saya senang karena bagaimanapun juga agar ada efek jera. Kasihan anggota kami, 24 jam, pagi, siang, malam, selalu diancam. Akhirnya kami kasihan,” kata Anis.

Mengenai langkah berikutnya, Anis memastikan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari tugas harian. Petugas Satpol PP bekerja selama 24 jam, siang dan malam, untuk memantau ketertiban di area umum.

Anis juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Samarinda. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berbisnis, selama dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka mendukung perkembangan perekonomian masyarakat, tetapi tetap harus mematuhi Peraturan Daerah Ketertiban Umum.

“Kami juga bangga, ekonomi bisa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa beraktivitas dan menjalankan usaha kecil menengah yang baik sehingga mendapatkan penghasilan. Namun, tetap ingat jangan sampai melanggar peraturan daerah terkait larangan menjual barang di atas fasilitas umum,” tutup Anis.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *