Pasutri Cimahi Ditangkap Bawa 3,7 Kg Ganja dalam Kemasan Obat Herbal

Kriminal71 Views

KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Tim Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri bernama Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45) karena menyebarkan narkotika berupa ganja. Pasangan yang baru menikah selama 5 bulan ini menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra bersama Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan menyampaikan pernyataan tersebut di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Tim Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pasangan suami istri di kawasan Kota Bandung setelah mengembangkan kasus yang sebelumnya terjadi di Cimahi. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 3,7 kilogram,” katanya.

Peredaran ganja yang dilakukan pasangan suami istri terbongkar setelah pihak kepolisian menangkap seorang pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, barang haram tersebut diperoleh dari kedua tersangka bernama Zakaria dan Elis.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengakui mendapatkan 7 bungkus plastik ganja dengan berat masing-masing 600 gram dari seseorang dengan inisial H di Banda Aceh, yang dibeli oleh Zakaria dengan harga Rp 15.400.000.

Untuk menyembunyikan, narkotika berupa ganja tersebut dikemas dengan label atau keterangan yang menyerupai obat-obatan herbal. Selanjutnya dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam dan dibawa menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh menuju Kota Bandung.

“Beli dari seseorang dengan inisial H yang masih kami selidiki. Untuk pengiriman terakhir ini belum sempat didistribusikan karena tertangkap lebih dulu,” katanya.

Peredaran ganja dilakukan oleh keduanya sejak 4 bulan terakhir. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 2.000.000 per bungkus, yang dijual di kawasan Bandung Raya.

Mereka telah beroperasi sejak bulan Juni, sehingga kami menduga pengirimannya sudah dilakukan lebih dari sekali. Harganya dijual kembali sebesar Rp 5.000.000 per bungkus. Mereka juga merupakan pengguna, dengan kisaran keuntungan mencapai Rp 34 juta dalam satu kali pengiriman,” katanya.

Mereka terkena Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kepada polisi, Zakaria mengungkapkan bahwa sehari-hari ia berdagang pakaian di Pasar Baru Kota Bandung. Sementara tersangka Elis menyatakan, dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja ini karena ajakan dari suaminya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *