Ormas dan Koperasi Bisa Kelola Tambang, Ini Luas Wilayahnya

Berita69 Views

, JAKARTA — Pemerintah secara resmi menetapkankoperasidan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat (ormas) agama, BUMN dan BUMD serta perusahaan swasta bisa mengelola tambang. Pemerintah juga menentukan luasantambangyang dapat dikerjakan oleh masing-masing entitas tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (PP Nomor 39/2025) mengenai perubahan kedua terhadap PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan dengan prioritas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26C, Menteri mengeluarkan persetujuan

pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS,” demikian isi Pasal 26 E yang dikutip Rabu (8/10/2025).

Aturan tersebut juga menentukan luas tambang yang dapat dikerjakan minimal 2.500 hektare (ha) dan maksimal sebesar 25.000 ha.

Namun, cakupan tambang yang bisa dikelola oleh koperasi hingga organisasi keagamaan berbeda-beda.

Secara rinci, pada Pasal 26 F ayat (1), luas WIUP mineral logam yang diberikan kepada koperasi dan UMKM maksimal mencapai 2.500 hektar.

Sementara itu, area WIUP batu bara yang diberikan kepada koperasi dan UMKM maksimal mencapai 2.500 hektar.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, pada Pasal 26 F ayat (2) disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam yang dapat diberikan kepada ormas keagamaan maksimal sebesar 25.000 hektar. Sementara itu, batas maksimum luas WIUP batu bara untuk ormas keagamaan adalah 15.000 hektar. 2. Dalam Pasal 26 F ayat (2), ditentukan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bagi ormas keagamaan tidak boleh melebihi 25.000 ha. Sedangkan untuk WIUP batu bara, batas maksimalnya adalah 15.000 ha. 3. Berdasarkan Pasal 26 F ayat (2), luas WIUP mineral logam yang diperbolehkan untuk ormas keagamaan maksimal mencapai 25.000 hektar. Sementara itu, untuk WIUP batu bara, batas maksimumnya adalah 15.000 hektar. 4. Diatur dalam Pasal 26 F ayat (2) bahwa besarnya WIUP mineral logam untuk ormas keagamaan paling tinggi adalah 25.000 ha. Adapun untuk WIUP batu bara, batas maksimumnya adalah 15.000 ha. 5. Menurut Pasal 26 F ayat (2), luas WIUP mineral logam yang dapat diberikan kepada organisasi keagamaan maksimal sebesar 25.000 hektar. Sementara itu, luas WIUP batu bara untuk ormas keagamaan paling besar adalah 15.000 hektar.

Selanjutnya, pada Pasal 26 F ayat (3), luas WIUP mineral logam yang diberikan kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi maksimal sebesar 25.000 hektar. Sementara itu, WIUP batu bara untuk entitas tersebut paling besar mencapai 15.000 hektar.

Terakhir, pada Pasal 26 F ayat (4), luas WIUP mineral logam bagi BUMN dan perusahaan swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi maksimal 25.000 hektar. Sementara itu, WIUP batu bara untuk entitas tersebut ditentukan maksimal 15.000 hektar.

“Ketentuan tambahan mengenai pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara melalui prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 26A hingga Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri,” demikian isi Pasal 26 G.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *