– Seorang perwira polisi dengan inisial Iptu BS terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Madiun, Jawa Timur.
Iptu BS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena terlibat dalam jaringan penyebaran narkoba.
Iptu BS bertugas di Kepolisian Sektor Manguharjo, Kota Madiun.
Penangkapan ini dilakukan setelah Iptu BS ketahuan menyimpan 37 gram narkoba berupa sabu.
Selain memiliki narkotika jenis sabu, BS diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba selama jangka waktu yang cukup lama.
Kepala Kepolisian Resor Kota Madiun, AKBP Wiwin Junianto, mengonfirmasi penganiayaan tersebut pada Senin (29/9/2025) malam.
“Benar kami amankan. Saat ini yang bersangkutan (Iptu BS) telah kami tahan,” kata Wiwin.
Berdasarkan hasil penangkapan, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 37 gram yang diperoleh dari tangan BS.
Wiwin menyampaikan bahwa tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan penyelidikan mengenai kasus ini setelah penangkapan BS.
“Diduga Iptu BS terlibat dalam perdagangan narkoba sejak lama,” katanya.
Sebagai akibat hukum, BS tidak hanya dijerat dengan pasal sebagai pengguna, tetapi juga sebagai penyalur narkoba.
Wiwin merasa menyesal atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Saya sendiri sangat menyesal atas kejadian ini,” ujar Wiwin.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba secara ilegal.
“Termasuk jika anggotanya terlibat, akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik Mengejar Jaringan Iptu BS
Tim Reserse Narkoba Polres Madiun Kota masih melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang melibatkan oknum polisi Iptu BS, anggota Polsek Manguharjo, Kota Madiun.
Untuk menangkap pelaku lain, Polres Madiun Kota bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa Iptu BS terlibat dalam jaringan narkoba Surabaya.
“Masih kami selidiki karena ini jaringan Surabaya. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Jatim dan BNNP,” ujar Wiwin.
Untuk memastikan peran Iptu BS, Wiwin menyatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi Iptu BS
Ia menyampaikan, sidang kode etik terhadap Iptu BS akan dilakukan setelah penyelesaian kasus pidananya.
Wiwin berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.
Berdasarkan pengakuan Wiwin, setelah ditahan sebagai tersangka narkoba pada Selasa (23/9/2025), Iptu BS tidak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai anggota polisi.
Selain itu, seluruh anggota Polres Madiun Kota diuji urine untuk mengidentifikasi apakah mereka menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine seluruh anggota Polres Madiun Kota semuanya negatif,” kata Wiwin.
Mengenai Iptu BS yang memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh polisi, Wiwin mengonfirmasi hal tersebut.
Sama halnya dengan dugaan keterlibatan Iptu BS dalam jaringan narkoba di dalam penjara. “Untuk saat ini jika itu (jaringan penjara) bisa disimpulkan ada,” ujarnya.
Sudah tayang di Kompas.com









