, PONTIANAK – Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memberikan pelayanan masyarakat melalui kegiatan konsultasi, Selasa (14/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk upaya memberikan bimbingan dan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai jenis perlindungan KI, termasuk hak cipta, merek, paten, serta desain industri.
Layanan konsultasi tidak hanya dilakukan secara langsung di kantor, tetapi juga bisa diakses melalui internet, sebagai wujud komitmen Kanwil dalam menyediakan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan ini, layanan konsultasi diberikan kepada Liberto Aria Sutha Sena yang melakukan konsultasi terkait proses pendaftaran Hak Cipta atas karyanya.
Petugas layanan memberikan penjelasan mendetail tentang tahapan pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang perlu disertakan dalam pengajuan permohonan.
Sebagai tindak lanjut, petugas menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta dilakukan secara digital melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id, dengan menyertakan dokumen identitas, contoh karya, serta bukti kepemilikan karya.
Dengan sistem online ini, proses pendaftaran menjadi lebih jelas dan efektif, sekaligus membantu perubahan digital dalam pelayanan publik di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora memberikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat yang semakin meningkat dalam memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan inovasi.
“Kami tetap berkomitmen menyediakan pelayanan yang cepat, jelas, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Kekayaan intelektual merupakan aset bernilai ekonomi tinggi yang perlu dilindungi agar dapat memberikan manfaat bagi para pencipta maupun pelaku bisnis. Dengan layanan konsultasi ini, kami berharap masyarakat Kalbar memahami cara mendaftarkan dan menjaga karya mereka dengan benar,” kata Kakanwil.
Melalui kegiatan pelayanan rutin ini, Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar berharap semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk mengajukan karya dan inovasinya, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi dasar penguatan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. (*)









