Dua Provinsi di Papua Miliki Aturan, Wamendagri Minta Percepatan Lawan Malaria

Berita64 Views

SUARA JAYAPURA– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengimbau enam pemerintah provinsi di Tanah Papua untuk mempercepat upaya menghilangkan malaria. Menurutnya, hingga saat ini hanya dua provinsi yang memiliki peraturan khusus untuk mendukung program tersebut.

“Setelah dilakukan penilaian, khususnya untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kami memberikan dukungan atau memfasilitasi peraturan agar percepatan penghapusan malaria di Tanah Papua dapat segera terwujud,” ujar Ribka dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Penghapusan Malaria di Tanah Papua yang diadakan secara virtual. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemerintah daerah.

Ribka mengatakan, dari enam provinsi di Papua—Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, hanya Papua dan Papua Barat yang memiliki aturan khusus terkait penghapusan malaria. Namun, peraturan di kedua provinsi tersebut dinilai perlu diperbaiki karena masih mencakup kewenangan kabupaten/kota di empat daerah otonom baru.

Ia menekankan bahwa peraturan tersebut sangat penting sebagai dasar pelaksanaan program dan harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masalah kesehatan merupakan kewajiban. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menyediakan dana penghapusan malaria,” tegas Ribka.

Menurutnya, malaria masih menjadi masalah yang sangat serius di Papua karena banyak masyarakat yang mengalaminya serta berkontribusi pada angka kematian yang cukup tinggi. Oleh karena itu, selain kebijakan, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, khususnya mengenai kebersihan lingkungan.

“Malaria umumnya tumbuh di air yang tergenang, hutan, atau wilayah yang tidak bersih. Oleh karena itu kami berharap pemerintah setempat terus melaksanakan sosialisasi,” katanya.

Ribka memastikan, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait akan mempercepat penyusunan peraturan dan memberikan dukungan bersama dalam upaya menghilangkan malaria di Tanah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *