Dari Luwu ke Bulukumba: Tambang Ilegal Menganga Tanpa Reklamasi

Berita93 Views

Warta Bulukumba – Tanah retak di lereng bukit itu terbuka lebar, seakan-akan baru saja ditarik paksa dari dalam bumi. Rumput liar tumbuh di tepi lubang-lubang bekas tambang ilegal, namun tidak mampu menutupi bekas galian yang dalamnya gelap.

Di tengah bunyi serangga dan angin yang berhembus, lubang tambang ilegal itu terdiam sunyi—namun menyimpan bahaya bagi siapa saja yang melewati jalur tersebut. Dari Luwu Timur, Maros, hingga Bulukumba, bekas tambang ilegal yang ditinggalkan menjadi tanda betapa tidak stabilnya pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Selatan.

Mineral, pasir, hingga batu telah dibawa pergi, sementara area yang digali meninggalkan bekas. Di baliknya, kurangnya pengawasan serta masalah dana reklamasi memperpanjang daftar isu yang ada.

Dana jaminan: Teori rapi, praktik kacau

Secara legal, Indonesia telah menyiapkan sistem pengelolaan pertambangan. Dua instrumen penting adalah jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang (JPT). Dana ini harus disimpan oleh perusahaan di bank pemerintah sebelum memulai kegiatan pertambangan, dengan tujuan memastikan dana pemulihan lahan tersedia ketika izin berakhir.

Kepala Bidang ESDM Sulawesi Selatan, Jamal Guntur, menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar prosedur.

“Jamrek wajib dimiliki oleh setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan harus disimpan di bank pemerintah. Jumlah dan besarnya bervariasi, serta ditentukan oleh dinas,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Jamal, secara regulasi tidak ada kendala. Perusahaan harus melakukan reklamasi setelah tambang, dengan biaya yang telah dijamin.

“Mereka telah memiliki dana yang disimpan di bank pemerintah sebagai jaminannya,” tambahnya.

Namun, kenyataannya berbeda di lapangan. Lubang-lubang bekas tambang yang belum diperbaiki menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum berjalan dengan baik.

Pertambangan ilegal merupakan isu nasional, bukan hanya menjadi permasalahan Sulsel saja.

Meskipun regulasi sudah jelas, kegiatan pertambangan ilegal tetap marak di Sulawesi Selatan. Banyak dari mereka beroperasi tanpa izin, bahkan berada di luar data resmi IUP yang aktif. Kejadian ini bukan hanya menjadi isu lokal, tetapi juga nasional.

“Menyangkut kegiatan tambang ilegal yang masih sering terjadi, hampir seluruh wilayah mengalaminya, bukan hanya Sulsel. Seluruh aktivitas ilegal telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Bisa juga dilaporkan ke Direktorat Jenderal Gakkum untuk penanganan,” kata Jamal.

Temuan dari organisasi lingkungan, termasuk PILHI, memperkuat pernyataan tersebut. Sampai tahun 2025, ratusan lokasi tambang ilegal di Sulawesi Selatan masih beroperasi. Modusnya beragam: mulai dari tambang masyarakat yang diduga didukung oleh oknum pengusaha hingga operasi besar yang menyamar sebagai tambang resmi.

Jamal menekankan perlunya koordinasi antar lembaga. Menurutnya, PTSP Provinsi bertugas menerbitkan izin, sedangkan ESDM hanya memberikan rekomendasi teknis. Dalam penegakan hukum, Gakkum perlu bekerja sama dengan aparat hukum.

Pengawasan yang tidak memadai, luka yang dalam

Bagi para aktivis lingkungan, masalah utama bukan hanya terletak pada aturan, tetapi pada kurangnya pengawasan. Syamsir Anchi, Direktur Eksekutif PILHI, menganggap tambang yang tidak direklamasi sebagai bukti nyata ketidakmampuan dalam menegakkan hukum.

” Dana reklamasi seharusnya memastikan pemulihan lingkungan. Jika lubang tersebut tetap dibiarkan, berarti terdapat masalah serius dalam pengawasan dan pelaksanaan kewajiban,” tegasnya.

Ia menyerukan pemerintah agar mengungkapkan data tambang secara terbuka, memperketat pengawasan izin, serta memberikan sanksi berat kepada pelaku pertambangan ilegal.

 

“Kegiatan tambang ilegal di Sulsel bukan hanya masalah ekonomi. Lubang-lubang bekas penambangan menjadi tanda kegagalan bersama dalam mengelola sumber daya alam,” katanya.

Ketentuan telah ada, dana telah ditentukan, mekanisme hukum sudah tersedia. Namun tanpa pelaksanaan yang kuat, luka tersebut tetap terbuka.

Dan selama lahan tersebut tidak dikelola, masyarakat sekitar akan terus berada dalam ancaman.—tanah longsor, air tercemar, hingga kehilangan lahan yang bisa ditanami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *