Ambil Mobil atau Motor Bekas Kecelakaan Perlu Dana? Ini Penjelasan Polisi

Hukum95 Views

– Kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan biasanya disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, keluarga diizinkan mengambil kendaraan tersebut.

Namun, apakah dalam proses pengambilan perlu membawa uang?

Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris memberikan penjelasan.

Idrus menegaskan bahwa korban atau keluarga yang ingin mengambil kendaraan, baik motor maupun jenis lainnya, yang disimpan di kantor polisi tidak perlu membayar biaya apa pun, artinya gratis.

Namun, ia menjelaskan bahwa proses pengembalian kendaraan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme justice restoratif (penyelesaian keluarga atau mediasi antara pelaku dan korban) maupun melalui jalur peradilan.

Jika pelaku dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui justice restorative, kendaraan akan dikembalikan setelah terdapat surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan menggunakan materai.

Idrus menambahkan, surat tersebut dapat berisi perjanjian ganti rugi terkait kerusakan kendaraan atau biaya pengobatan luka.

“Gunakan perjanjian. Jangan sampai nanti setelah musyawarah, korban meninggal, lalu menuntut lagi, karena memang harus ada musyawarah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Idrus saat dihubungi, (15/12/24) kemudian merujuk pada Kompas.com.

Di sisi lain, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan korban kecelakaan melalui jalur peradilan hanya dapat dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sejalan dengan Idrus, ia menegaskan bahwa Polisi tidak membebankan biaya dalam proses pengembalian kendaraan korban kecelakaan.

“Di pengadilan, penyerahannya (kendaraan korban kecelakaan) kepada hakim bukan di tangan polisi,” kata Sugiyanta, (15/12/24) dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan penjelasan Idrus dan Sugiyanta, berikut tahapan dalam mengambil kendaraan korban kecelakaan:

Melalui mekanisme restorative justice:

Syarat:

– Dokumen perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku dan korban dengan menggunakan materai – Perjanjian, surat kesepakatan, atau pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pelaku dan korban serta diberi materai – Dokumen resmi berupa surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku dan korban dengan menggunakan materai – Surat perjanjian, pernyataan, atau kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pelaku dan korban dan dilengkapi dengan materai – Dokumen yang berisi perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani dan diberi materai

– KTP asli serta salinan dokumen korban kecelakaan – Dokumen identitas asli dan fotokopi milik korban kecelakaan – KTP asli beserta salinannya yang dimiliki oleh korban kecelakaan – Dokumen KTP asli dan duplikatnya milik korban kecelakaan

– SIM korban kecelakaan

– Buku registrasi kendaraan korban kecelakaan

Cara:

– Merancang dan menyetujui surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif – Menyusun serta mengesahkan dokumen perjanjian, kesepahaman, atau pernyataan penyelesaian kasus berdasarkan prinsip keadilan restoratif – Membuat dan menandatangani surat perjanjian, pernyataan kesepakatan, atau dokumen penyelesaian masalah dalam kerangka keadilan restoratif

– Mengantarkan surat ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut

– Petugas akan menangani pengembalian kendaraan – Aparat akan mengurus pengembalian kendaraan – Pihak berwajib akan menyelesaikan proses pengembalian kendaraan – Penyidik akan menangani pengembalian kendaraan – Badan hukum akan memproses pengembalian kendaraan

– Kendaraan bisa diambil setelah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian – Setelah mendapat persetujuan dari polisi, kendaraan dapat diambil – Persetujuan dari pihak kepolisian diperlukan sebelum kendaraan bisa diambil – Pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepolisian – Untuk mengambil kendaraan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak kepolisian

– Penyimpanan kendaraan korban kecelakaan di kantor polisi tidak dikenakan biaya, atau gratis.

Melalui jalur pengadilan:

Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

– Dokumen dari penyidik kejaksaan – Berkas dari pihak penuntut umum – Dokumen yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum – Arsip dari lembaga penuntutan umum – Dokumen resmi dari jaksa penuntut umum

– Petikan putusan pengadilan

– P-48 atau surat perintah pelaksanaan keputusan pengadilan

– BA-17 atau surat pernyataan pelaksanaan putusan pengadilan

– Dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik atau pihak yang menerima barang bukti:

– Salinan KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya

– Salinan BPKB, surat keterangan dari pihak pembiayaan, atau pernyataan BPKB – Salin dokumen BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, atau surat pernyataan mengenai BPKB – Dokumen BPKB yang dicopy, surat keterangan dari finance, atau pernyataan resmi terkait BPKB – Salinan Buku Pendaftaran Kendaraan Bermotor (BPKB), surat keterangan dari pihak pembiayaan, atau surat pernyataan BPKB – Salin BPKB, surat keterangan dari pihak pembiayaan, atau surat pernyataan mengenai kepemilikan BPKB

– Salinan STNK atau surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian

– Surat kuasa yang diberi meterai sebesar Rp 10.000 jika pihak yang mengambil bukan merupakan pemilik kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *