AKP Rian Oktaria Terancam Dipecat Usai Keroyok Jurnalis

Berita71 Views

Tokoh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

AKP Rian Oktaria kini sedang menghadapi masalah setelah dugaan tindakan intimidasi, ancaman hingga memaksa jurnalis Papuanewsonline.com untuk menandatangani surat pernyataan.

Belum ada pernyataan resmi dari AKP Rian Oktaria hingga berita ini dipublikasikan.

Lembaga Bantuan Hukum Polisi (IPW) mengutuk tindakan AKP Rian Oktaria beserta beberapa anggotanya terhadap empat jurnalis.

Berdasarkan namanya, IPW berperan sebagai lembaga yang memantau kinerja kepolisian.

Sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam penerapan hukum, Polri perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

IPW merupakan bagian dari masyarakat yang terlibat dalam pengawasan tersebut.

Peristiwa terjadi pada malam Jumat (3/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tindakan itu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat ganas.

IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan dan mengganti Kasatreskrim Polres Mimika serta Kapolres Mimika.

Kasat Reskrim dan Kapolres berpotensi menghadapi sidang kode etik serta tuntutan hukum pidana jika permintaan IPW dihiraukan.

Termasuk memahami sejumlah anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Perkara tersebut dimulai ketika pengelola Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, hadir menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, keadaan berubah menjadi malam yang penuh dengan ancaman.

Saksi mengatakan, AKP Rian Oktaria pernah datang ke ruang pemeriksaan dengan nada marah, kemudian kembali keluar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang sedang menunggu.

“Malam yang sangat panjang, lama-lama akan menembak kepala!” kata Kasat Reskrim sebagaimana dikemukakan saksi.

Ancaman tersebut bukan sekadar omongan kosong.

Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kepala Satuan Reserse Kriminal kembali menghubunginya melalui telepon dan mengajak berkelahi sambil mengucapkan kata-kata kasar: “Kamu di mana, ayo kita duel satu lawan satu.”

Tidak lama setelahnya, sejumlah anggota polisi yang dipimpin langsung oleh AKP Rian tiba di kantor redaksi Papuanewsonline.com.

Empat jurnalis bernama Ifo, Zidan, Abimanyu, dan seorang rekan lainnya dipaksa naik ke mobil yang berbeda setelah seluruh ponsel mereka diambil.

Saat tiba di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka diserang dengan ancaman verbal dan tindakan fisik.

Kasat Reskrim mengajak pertandingan, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak ingin berduel maka kita akan saling memotong.”

Bahkan, dua wartawan, Abimanyu dan Zidan, sempat diundang ke lapangan dan dipaksa bertarung.

Sementara itu, caci-maki “an****” terus dilemparkan di depan mereka.

Puncaknya, menjelang subuh.

Empat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menggunakan meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghilangkan berita kritis mengenai Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.

IPW menilai tindakan intimidasi, teror, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika serta beberapa anggotanya jelas-jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sehingga menyebabkan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri.

Pernyataan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, sangat logis jika para pemimpin Polri mengeluarkan anggotanya dari keanggotaan Polri.

Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu bertindak sesuai dengan aturan hukum serta memperhatikan norma agama, kesopanan, kebersihan, serta menghargai hak asasi manusia.

Sementara dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan harus: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta martabat Polri serta melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prosedur.

Bahkan dalam pasal 7 huruf a disebutkan bahwa setiap anggota Polri dalam etika masyarakat harus menghargai martabat dan harga diri manusia sesuai dengan prinsip dasar hak asasi manusia.

Saat ini dalam etika kepribadian dijelaskan dalam pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian harus bersifat humanis serta dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang sesuai pasal 12 huruf e.

Tindakan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika beserta beberapa anggotanya tidak hanya melanggar aturan etik profesi kepolisian, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, IPW mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria berdasarkan keputusan Majelis Sidang Kode Etik.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk menjaga aktivitas jurnalistik di lapangan.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga perlindungan terhadap profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas dengan objektivitas dan profesionalisme, serta tetap memperkuat kerja sama dalam berbagai kegiatan peliputan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Karena menurutnya, pers merupakan bagian yang penting dalam sistem demokrasi.

Polri sangat menghargai kontribusi media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan positif.

Karena itu, setiap tindakan hambatan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan pekerjaannya merupakan pelanggaran yang sangat serius.

Kronologi Kejadian

Seri ancaman dimulai ketika pengelola Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, hadir menghadiri surat panggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada malam Jumat, pukul 19.30 WIT.

Pemeriksaan mengenai laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ifo Rahabav dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini di Media Redaksi Papuanewsonline.com dengan judul “Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini” yang telah terbit pada 18 Juli 2025.

Ancaman Lisan di Polres: Saat Ifo diperiksa, Kepala Satuan Reskrim AKP Rian Oktaria sempat masuk ke dalam ruangan, lalu keluar dengan marah dan mengucapkan ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang sedang menunggu di luar: “Ini malam panjang, nanti-nanti kau tembak kepala.”

Pengancaman Melalui Telepon: Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menghubungi Ifo dengan mengucapkan kata-kata kasar dan tantangan untuk berkelahi: “Anjingmu di mana, mari kita duel satu lawan satu, kita dua saja, setan, kamu di mana.”

Penangkapan Paksa: Ketika Ifo dan tiga rekan kerjanya berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com, sekitar tengah malam, mereka dikunjungi oleh belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria. Empat jurnalis tersebut dipaksa naik ke mobil yang berbeda setelah seluruh ponsel mereka diambil.

Penganiayaan Fisik dan Psikis di Mapolres: Setelah kembali ke halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami ancaman yang sangat berat hingga pagi hari:

*   Mereka sering diuji untuk berkelahi oleh Kasat Reskrim. “Saya ini dari Mabes, saya asli dari kesatuan, kalian ingin melihat saya memiliki sifat psikopat muncul?”

*   Ancaman dilakukan dengan menggunakan alat tajam. “Saya memiliki parang dan pisau di dalam mobil, jika kalian tidak ingin berduel maka kita akan saling memotong.”

* Dua wartawan, Abimanyu dan Zidan, diangkat ke tengah lapangan untuk dipaksa bertarung.

*   Mereka mendapatkan ejekan dengan kata-kata kasar seperti “an****” yang diulang-ulang.

5. Pemaksaan Penandatanganan Surat Pernyataan: Sekitar pukul 05.00 WIT, setelah mengalami tekanan selama beberapa jam, empat jurnalis dipaksa menyusun dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan meterai.

Di dalamnya termasuk permintaan maaf serta janji untuk menghilangkan berita dengan judul “Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika” dan tidak lagi menyebarluaskan berita negatif mengenai Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Sosok AKP Rian Oktaria

AKP Rian Oktaria, S.Tr.K., S.I.K. kini menjadi salah satu perwira muda Polri yang terkenal giat menangani berbagai perkara kejahatan di wilayah hukum Polres Mimika.

Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), unit yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum serta khusus di wilayah Mimika.

Sebelum menjalani tugasnya di Mimika, Rian Oktaria pernah menjabat posisi serupa di Polres Puncak Jaya, Papua.

Pemindahan ke Polres Mimika dilakukan sebagai bagian dari upaya merefresh organisasi di lingkup Polda Papua.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Tribrata News Polda Papua, pelantikan jabatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kapolres Mimika.

Sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Rian Oktaria memimpin beberapa pengungkapan kasus penting di wilayah Mimika.

Salah satu contohnya adalah kasus pencurian dana sebesar Rp200 juta dari rumah dinas Kepala BPS Mimika, di mana tersangka yang bekerja sebagai penjaga rumah berhasil ditangkap meskipun sebagian uang telah digunakan.

Selain itu, Rian juga menangani perkara pemerkosaan anak di bawah umur di SP2 Timika, pengungkapan peredaran uang palsu, serta kejadian penembakan di Mile 60 yang melibatkan para penambang emas tradisional.

Dalam setiap penyelidikan, ia sering menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengumpulan bukti sebelum menentukan tersangka.

Namun, aktivitas Rian Oktaria juga tidak terlepas dari perhatian masyarakat.

Pada Oktober 2025, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengkritik dugaan ancaman terhadap empat jurnalis di Timika yang dikaitkan dengan dirinya dan beberapa anggota Polres Mimika.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty International Indonesia.

Meskipun ada kontroversi, AKP Rian Oktaria tetap menjalankan tugasnya sebagai perwira reserse di wilayah yang memiliki tingkat kejahatan tinggi seperti Mimika.

Ia terkenal sebagai seorang perwira muda yang keras dalam bertugas dan giat memberikan pernyataan resmi kepada media mengenai perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Mimika.

Sampai saat ini, belum banyak data pribadi AKP Rian Oktaria yang diungkap ke publik, termasuk latar belakang pendidikan dan informasi keluarga.

Namun berdasarkan gelar akademik yang dimilikinya, yaitu S.Tr.K. dan S.I.K., diketahui bahwa ia lulus dari akademi kepolisian dengan latar belakang penyelidikan kriminal.

KKJ Kecam 

Kritikan juga disampaikan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Lembaga Keselamatan Jurnalis (LKJ) dibentuk pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai konsorsium strategis dalam memerangi impunitas terhadap kekerasan terhadap para jurnalis.

KKJ terdiri dari 11 lembaga pers dan organisasi masyarakat sipil, antara lain: AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, serta PFI.

KKJ menganggap tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang kasar dan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalangi aktivitas jurnalistik dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

KKJ menyampaikan pendapat dan permintaan sebagai berikut:

-Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polda Papua Tengah diminta segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, transparan, serta menindak tegas dan memproses hukum baik secara pidana maupun etika terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.

-Kepala Polisi Republik Indonesia meminta segera mengangkat AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena telah menunjukkan sikap yang tidak profesional, mengancam keselamatan masyarakat sipil, serta merusak nama baik institusi Polri.

-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu secara aktif memberikan perlindungan fisik serta psikologis terhadap empat jurnalis yang menjadi korban, guna memastikan keselamatan mereka selama proses hukum berlangsung.

-Pemimpin seluruh lembaga negara, khususnya TNI/Polri, diminta memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami fungsi pers sebagai fondasi demokrasi. Kepemimpinan terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan.

-Masyarakat diharapkan menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan oleh UU Pers apabila terjadi sengketa dalam pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau melaporkan ke Dewan Pers.

-KKJ akan tetap memantau kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Beberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribun-Papua.com / Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *