Forum Kota – Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka kasus kejahatan pelecehan seksual (TPKS) dengan inisial AJ. Penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap kedua kepada tersangka agar segera diproses dalam persidangan.
Keputusan ini diambil setelah permohonan praperadilan AJ ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagai akibatnya, persidangan akan dilanjutkan ke tahap inti perkara oleh jaksa.
“Ya, tentu kita akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka agar dapat diserahkan ke Kejari Jakut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (20/11).
Onkoseno menyatakan, para penyidik saat ini sedang mencari keberadaan tersangka. Data sedang dikumpulkan oleh penyidik untuk melacak keberadaannya.
“Jika ada informasi mengenai keberadaan saudara AJ, mohon juga memberitahukan kepada kami,” tambahnya.
Diketahui, dalam persidangan yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/11), hakim tunggal Teddy Windiartono menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AJ. Hakim menganggap penunjukan tersangka oleh penyidik Polri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
Pada kejadian tersebut, AJ mengajukan gugatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada 25 Oktober 2024. Permohonan gugatan AJ terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.
AJ mengajukan gugatan karena tidak menerima statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial FTP. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023.
Saat kejadian terjadi, pelaku dan korban memiliki hubungan kerja. Pelaku menjabat sebagai atasan dengan posisi manajer senior, sementara korban menjabat sebagai manajer junior di sebuah perusahaan swasta di kawasan PIK.









