Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Dibawa ke KPK

Forum Kota0 Views

Ringkasan Berita:

  • KPK menghadirkan empat tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Gedung Merah Putih, Jakarta (20/11/2025).
  • Empat tersangka sebelumnya diwawancara di Polda Sumatera Selatan, kemudian dibawa ke Jakarta dengan pengawalan yang ketat.
  • Mereka diduga terlibat dalam praktik pertukaran proyek dari dana pokir DPRD, di mana alokasi pokir dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.

 

, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Empat tersangka dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan pengawasan di lokasi, rombongan tersangka tiba di kantor lembaga anti-korupsi sekitar pukul 15.00 WIB.

Dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian dan petugas KPK, mereka berempat segera dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, mengakui kedatangan para tersangka tersebut.

“Benar, empat tersangka dibawa ke KPK,” ujar Budi saat dihubungi, sore hari.

Selanjutnya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini terdiri dari anggota legislatif dan pihak swasta, yaitu:

1. Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU Masa Jabatan 2024–2029 dari Partai Gerindra).

2. Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU masa jabatan 2024–2029 dari PKB).

3. Ahmat Thoha dikenal juga sebagai Anang (Pihak Swasta).

4. Mendra SB (Pihak Swasta).

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi penangkapan tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.

Modus yang digunakan adalah kegiatan pembelian proyek yang berasal dari dana pokok DPRD.

Dalam penyusunan perkara, disepakati bahwa dana pokir diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR.

Untuk mendapatkan persetujuan anggaran, para wakil rakyat ini diduga menginginkan komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek tersebut.

Akibat pemotongan anggaran untuk biaya tersebut, kualitas infrastruktur di OKU menjadi kurang optimal dan merugikan rakyat.

Penangkapan paksa ini dilakukan hanya dua hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyampaikan tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara utama di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Tiga anggota DPRD OKU lainnya yang ditangkap lebih dulu—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

KPK menegaskan komitmen mereka untuk menyelidiki secara menyeluruh aliran dana ilegal tersebut, termasuk menggali peran para tersangka baru yang kini telah ditahan di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *