Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi pada hari Kamis (20/11/2025).
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Andi Azwan, yang merupakan bagian dari kelompok pendukung Jokowi, memberikan respons.
- Ade Darmawan menyebutkan mengenai penahanan yang terlambat.
Sebelum pemeriksaan kedua terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan serta Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Andi Azwan ikut menyampaikan pernyataan.
Sementara itu, ahli telematika Roy Suryo telah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan terkait dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi pada hari Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, Roy menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada hari Kamis (13/11/2025).
Ia diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yaitu ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma, selama sekitar sembilan jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, ketiga tersangka kami izinkan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Selanjutnya, Iman menyampaikan bahwa tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang bersifat memperberat dalam penentuan statusnya.
“Pastinya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan seimbang,” katanya.
Pada pemeriksaan tambahan, Roy Suryo dan kawan-kawannya rencananya akan memanggil dua orang ahli serta tiga saksi.
Tanggapan Kubu Jokowi
Ade Darmawan bersama Andi Azwan, yang merupakan anggota dari para relawan pendukung Jokowi, memberikan respons menjelang pemeriksaan kedua Roy Suryo.
Ade menyampaikan keinginan agar Roy Suryo dan kawan-kawannya segera ditahan.
Menurutnya, proses hukum terhadap Roy Suryo saat ini hanya merupakan penahanan yang ditunda.
“Bukan penundaan penahanan, melainkan penahanan yang terlambat. Ini berbeda. Bukan hanya ditahan oleh polisi, tetapi juga ditahan oleh jaksa!” ujar Ade Darmawan, dilansir dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (20/11/2025).
Di sisi lain, Andi Azwan yakin bahwa Polda Metro Jaya tidak akan ragu menangkap Roy Suryo dan kawan-kawannya karena dianggap telah menciptakan kekacauan.
“Jangan terus memperburuk situasi, menciptakan kekacauan, sehingga Polda Metro Jaya tidak akan ragu-ragu menangkap mereka,” ujar Andi Azwan.
Ade Darmawan Menganggap Kasus Roy Suryo dan Rekan Tak Bisa Diselesaikan Melalui KUHAP yang Baru
Ade Darmawan juga menanggapi kemungkinan penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan nama Roy Suryo dan kawan-kawannya melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan KUHAP terbaru.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah secara resmi disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang pada hari Selasa (18/11/2025).
Mengenai penggunaan KUHAP yang baru, kasus yang melibatkan nama Roy Suryo dan kawan-kawannya disebut oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Roy Suryo dan kawan-kawan dapat terhindar dari hukuman penjara karena akan sulit ditahan mengingat aturan penahanan dalam KUHAP yang baru bersifat objektif.
Namun, sebaliknya, jika masih menerapkan aturan dalam KUHAP yang lama, kemungkinan besar Roy Suryo cs. dapat ditahan dan diperlakukan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, Ade Darmawan menganggap, KUHAP yang baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak dapat diterapkan dalam kasus Roy Suryo.
Terlebih lagi, Ade juga menyebutkan prinsip hukum yang tidak berlaku mundur, yang juga dikenal sebagai asas non-retroaktif.
Prinsip hukum tidak berlaku secara mundur berarti peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk kejadian yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan.
“Konstitusi menyatakan, hukum tidak berlaku mundur,” kata Ade.
“Maknanya, jika ingin menerapkan UU KUHAP yang berlaku pada 2026, tahun depan, maka hukum tersebut tidak dapat diterapkan oleh Roy Suryo karena kasusnya telah berjalan menggunakan KUHAP yang lama,” tambahnya.
Roy Suryo dan kawan-kawan dianggap sebagai korban dari KUHAP lama yang merupakan warisan orde baru.
Sementara itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP lama merupakan warisan dari rezim Orde Baru yang telah menyebabkan banyak korban, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Di KUHAP Orde Baru, seseorang bisa ditahan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran, yaitu khawatir melarikan diri, (dua) khawatir menghilangkan barang bukti, (tiga) khawatir melakukan tindak pidana kembali. Unsur subjektivitasnya hanya terletak pada penyidik. Namun di KUHAP yang baru ini lebih objektif, sehingga dapat dinilai,” jelas Habiburokhman, sebagaimana dilaporkan.KompasTV, Selasa (18/11/2025).
“Di KUHAP yang baru, kasus Roy Suryo sangat sulit dilakukan penahanan, karena persyaratannya sangat objektif,” tambahnya.
“Sangat sulit untuk ditahan, semuanya jelas, orangnya tidak kabur dan sebagainya, tetapi menurut KUHAP Orde Baru ada kemungkinan dia [Pak Roy Suryo dkk] ditahan secara sewenang-wenang,” tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, menurutnya, diperlukan peraturan hukum acara pidana yang baru guna menggantikan peraturan hukum acara pidana lama.
“Maka yang darurat adalah bagaimana kita menghapus KUHAP Orde Baru (KUHAP lama). Sudah terlalu banyak korban dari KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin, Pak Eggi Sudjana dan yang lainnya, mereka adalah korban dari KUHAP Orde Baru,” ujar Habiburokhman.
“Saat ini banyak orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Contohnya kelompok Roy Suryo berbagai macam, mereka adalah korban KUHAP Orde Baru,” tambahnya.
Anggota Partai Gerindra menjelaskan, berdasarkan KUHAP yang baru, perkara Roy Suryo dan kawan-kawan dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Justice restoratif adalah pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Tujuan dari hal tersebut adalah meningkatkan hubungan antara pelaku, korban, masyarakat, dan pemerintah.
Karena, jika merujuk pada KUHAP yang baru, aparat penegak hukum tidak mudah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
“Mengapa? Menurut standar KUHAP yang baru, Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam penanganan kasusnya dapat menggunakan justice restoratif, tetapi dalam KUHAP Orde Baru hal itu tidak diatur,” ujar Habiburokhman.
“Menurut KUHAP yang baru, penahanan terhadap Roy Suryo dkk sangat sulit dilakukan karena syaratnya sangat objektif. Hampir tidak mungkin untuk ditahan. Semua orangnya jelas, tidak melarikan diri dan sebagainya, tetapi menurut KUHAP Orde Baru, ada kemungkinan mereka ditahan secara sewenang-wenang Pak Roy Suryo dkk ini,” tegasnya.
(/Rizki A./Rifqah/Galuh Widya W.).









