, Maumere– Polres Sikka berhasil menggagalkan rencana pengiriman delapan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berasal dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menahan seorang tersangka perekrut dengan inisial YT yang diduga bertugas mengantarkan para korban menuju Pelabuhan Laurensius Say Maumere arah Kalimantan.
Dari delapan calon TKI yang ditangkap, dua di antaranya adalah seorang ibu dan anak. Mereka ditemukan berada di dalam sebuah kendaraan umum jurusan Nebe-Maumere bersama YT, yang saat itu sedang berencana membawa mereka ke Kalimantan Timur dengan KM Lambelu pada 5 November 2025.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alaktiri, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka pada hari Rabu, 19 November, menyampaikan bahwa YT diketahui melakukan perekrutan secara tidak sah tanpa adanya dokumen resmi seperti Surat Tugas atau SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah).
Ia bekerja secara mandiri tanpa diperintah oleh siapa pun. Ia adalah pekerja biasa dan tidak memiliki kualifikasi untuk mengangkat tenaga kerja,” jelas Djafar.
Menurut Djafar, tersangka mengakui telah merekrut korban-korban tersebut untuk bekerja sebagai pemanen kelapa sawit di perusahaan tempat dirinya bekerja. YT menawarkan upah yang layak kepada para korban setelah tiba di Kalimantan Timur.
Selain itu, semua biaya transportasi dan penginapan ditanggung oleh YT, dengan ketentuan para korban harus mengembalikan biaya tersebut setelah mulai bekerja.
“Jumlah uang yang digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi terhadap delapan korban tersebut adalah Rp10 juta,” lanjut Djafar.
Bukti telah melakukan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Sikka menetapkan YT sebagai tersangka setelah terbukti melakukan proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman calon tenaga kerja tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Polisi menilai, tindakan tersebut tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertujuan untuk dieksploitasi. YT dianggap memanfaatkan para korban dengan janji pekerjaan yang layak, padahal seluruhnya dilakukan secara ilegal dan berisiko membahayakan mereka.
Akibat tindakannya, YT terkena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling banyak 15 tahun kurungan serta denda berkisar antara Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Ia juga terkena Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan hukuman penjara selama 1 bulan hingga 4 tahun serta denda berkisar antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Djafar menekankan, TPPO adalah kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) yang membutuhkan perhatian serius. Ia menegaskan, banyak warga NTT yang menjadi korban perekrutan ilegal hingga kembali dalam keadaan meninggal dunia.
“Polres Sikka bekerja dengan sungguh-sungguh dalam upaya mengatasi perdagangan orang. Kita berusaha semaksimal mungkin melakukan pencegahan sejak awal dengan memahami cara-cara yang digunakan oleh pelaku,” tutupnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Sikka berharap masyarakat semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar wilayah yang tidak melalui prosedur sah dan rentan menyebabkan tindakan eksploitasi.









