– Mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon berwarna jingga yang menggunakan plat nomor palsu terparkir di kantor polisi.
Ternyata, mobil mewah tersebut dimiliki oleh seorang anggota polisi. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.
Terlebih lagi, petugas kepolisian langsung mengganti kendaraannya dengan nomor plat nomor asli.
Perubahan ini terjadi setelah petugas polisi bernama AKP Ramli diperiksa oleh Departemen Profesi dan Pengamanan (Propam).
AKP Ramli menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar.
Ia menjadi viral di media sosial setelah mobil mewahnya yang menggunakan plat nomor palsu DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.
Bukan kendaraan bodong
AKP Ramli secara tegas menyangkal bahwa mobil Rubicon miliknya merupakan kendaraan ilegal.
Ia menyatakan kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Jika ada yang berpikir itu mobil ilegal, tidak, surat-suratnya lengkap,” katanya, dilaporkan oleh Tribun Timur pada Rabu (15/10/2025).
Di sisi lain, AKP Ramli mengakui menggunakan plat nomor yang tidak terdaftar untuk mobil Rubicon berwarna jingga.
Ia mengklaim lupa memasang plat nomor asli setelah pulang kampung.
“Memang saya lupa membuka pelat karena saya berasal dari luar daerah, karena orang tua sakit saya mengambil obat di kampung,” tambahnya.
Mohon maaf dan segera ganti nomor polisi asli
Kasus mobil Rubicon yang terkena pelat palsu akhirnya mengalami konsekuensi panjang.
Departemen Profesi dan Pengamanan (propam) turut campur tangan dalam pemeriksaan AKP Ramli.
“Sudah diambil keterangan pula kemarin setelah diverifikasi oleh Propam,” kata AKP Ramli, dilansir dari Kompas.com.
Setelah diperiksa, AKP Ramli segera mengganti nomor kendaraan yang terdaftar secara resmi.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi keributan terkait mobil Rubicon miliknya.
“Jika ada yang merasa dirugikan terkait pelat, saya sampaikan permintaan maaf, tetapi hal itu tidak memiliki maksud atau tujuan apa pun,” tegasnya.
Berapa pendapatan seorang polisi dengan pangkat AKP?
Viralnya AKP Ramli karena menggunakan plat palsu Rubicon juga mengundang perhatian terhadap gaji polisi dengan pangkat AKP.
Mobil Rubicon milik AKP Ramli diketahui tidak dijual dengan harga yang murah.
Mobil AKP Ramli diduga merupakan jenis Jeep Wrangler Rubicon 3.6 Sahara Unlimited Trail bensin-AT empat pintu produksi tahun 2013 dengan harga bekas sekitar Rp 815 juta hingga Rp 950 juta.
Harga mobil Jeep Rubicon baru di Indonesia sekitar Rp2,389 miliar untuk varian Jeep Wrangler Rubicon 2025.
Ramli kini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang berarti ia berada dalam golongan Perwira Pertama di lingkungan kepolisian, lebih tinggi dari Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan lebih rendah dari Komisaris Polisi (Kompol).
Tanda pangkat AKP berupa tiga balok emas yang terletak di bahu.
Gaji bulanan seorang polisi dengan pangkat AKP berkisar antara Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100, menurut laporan Tribun Jateng.
Selain gaji pokok, terdapat tambahan sebesar Rp3.781.000.
Besaran gaji ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Aturan Gaji Anggota Polri.
Profil singkat AKP Ramli
AKP Ramli menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar setelah melalui proses serah terima jabatan (sertijab) pada bulan Juni 2025.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Ia memiliki gelar Sarjana Hukum atau SH.
Ia dikenal dekat dengan panggilan Aji oleh keluarganya.
Sebagai Kepala Seksi Hukum, AKP Ramli bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Makassar.
AKP Ramli bertanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada seluruh personel Polrestabes Makassar mengenai isu yang berkaitan dengan tugas maupun kehidupan pribadi.
Ia mempersiapkan serta meninjau produk-produk hukum (peraturan, kebijakan) yang dikeluarkan Polrestabes agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan Polri.
Ia juga turut mendukung unit kerja dan personel Polrestabes yang sedang menghadapi proses hukum.
(/tribunJatim.com)









