, SAMBAS – Sebanyak 41 pasangan yang tidak sah tertangkap dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di berbagai penginapan dan kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,Selasa 7 Oktober 2025.
Operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas bersama Pemerintah Desa Pendawan menghasilkan penangkapan terhadap 21 laki-laki dan 20 perempuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas Ilham Jamaludin menyampaikan, berdasarkan hasil razia bersama yang dilakukan ditemukan beberapa pemuda dan pemudi yang bukan pasangan suami istri di dalam penginapan.
“Hasil dari kegiatan tersebut, ditemukan pasangan yang terdiri dari pemuda dan pemudi yang bukan suami istri di dalam penginapan/kost yang berbeda,” ujar Kasatpol PP Ilham Jamaludin.
Setelah ratusan pasangan yang tidak sah tertangkap, mereka dibawa oleh petugas ke kantor Desa Pendawan untuk dimintai keterangan.
“Kemudian pasangan tersebut dibawa oleh petugas gabungan ke Desa Pendawan untuk diperiksa dan membuat Berita Acara (BA) oleh penyidik dari Satpol-PP Sambas,” katanya.
Total pasangan remaja yang ditangkap dalam operasi Pekat tersebut berjumlah 41 orang, terdiri dari 21 laki-laki dan 20 perempuan.
“Mereka menerima surat berupa berita acara (BA), serta diberi arahan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi,” katanya.
Selanjutnya, Ilham menyampaikan bahwa kegiatan razia penyakit masyarakat atau Pekat dilaksanakan pada dini hari Minggu, 27 September 2025.
“Pada hari Sabtu, malam Minggu, tanggal 27 September 2025 pukul 23.00 WIB hingga selesai, kegiatan akan berlangsung di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas,” katanya.
Anggota tim operasi razia pekat terdiri dari berbagai komponen seperti Pj Kades Pendawan, Sekdes Pendawan beserta stafnya, Kasi Satlinmas Satpol-PP Sambas, Kasi Kerjasama Satpol-PP Sambas, Kasi Opsdal Satpol-PP Sambas, serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Sambas.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Pendawan, Bhabinsa Desa Pendawan, Kepala Dusun, ketua RT, linmas Desa Pendawan serta warga masyarakat.
Ia menyampaikan, dalam operasi tersebut juga turut serta 21 personel Satpol-PP Sambas, 1 Bhabinsa, 1 Bhabinkamtibmas, dan 18 perangkat desa Pendawan.
Dasar pelaksanaan kegiatan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan kamtibmas dan perlindungan masyarakat. Surat Kepala Desa Pendawan Nomor 300/31/204/2025, tentang kegiatan razia Pekat,” katanya.
Jenis kegiatan, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat Desa Pendawan Sat PolPP Kabupaten Sambas dalam menjalankan kegiatan patroli bersama pihak Desa Pendawan.
“Beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Pendawan melakukan pemeriksaan terhadap penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Pendawan, khususnya di tempat-tempat penginapan atau kost,” katanya.
Diketahui bahwa beberapa tempat penginapan dan kost yang dilakukan pemeriksaan berada di Dusun Lumbung Sari.
Mencakup beberapa lokasi seperti penginapan atau kost Merpati, Yestoya, Elite, Mandiri, dan Bahagia.
– Baca Berita Terbaru Lainnya GOOGLE NEWS
– Peroleh Berita Trending Melalui Saluran WhatsApp
!!!Membaca Membentuk Pikiran Seperti Olahraga Membentuk Tubuh!!!









