–Beberapa pengendara kendaraan bermotor ketahuan menyembunyikan nomor plat kendaraannya saat melewati jalan raya.
Banyak metode digunakan, mulai dari memasang masker, pita perekat, kertas, hingga mengecat nomor kendaraan agar mirip dengan warna aslinya. Tidak hanya bagian depan, nomor belakang juga sering diubah agar tidak terlihat jelas.
Para pengemudi berkilah, tindakan tersebut dilakukan guna menghindari tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement(YTLE) yang dianggap sering tidak tepat sasaran.
“Kadang kita tidak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah menargetkan. Lebih baik ditutup saja,” kata driver ojek online di Stasiun Gondangdia, Murdianto (40), dilaporkan, Jumat (10/10/2025).
Namun, apakah ETLE bisa menyasar secara salah?
Petugas kepolisian menegaskan ETLE tidak mengarah ke tempat yang salah
Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, menyatakan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengarah ke pihak yang salah.
“Tidak terjadi kesalahan, karena pelanggar akan menerima surat atau pesan WhatsApp untuk konfirmasi,” kata Faizal saat dihubungi.,Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pada tahap konfirmasi tersebut, penerima surat tilang dapat memberikan penjelasan melalui berbagai pilihan jawaban, seperti jika kendaraan telah terjual atau bukan lagi miliknya.
“Jika kendaraan telah terjual atau bukan merupakan milik seseorang, sistem akan mengenali dan menangani kendaraan tersebut sebagai objek khusus yang perlu diperiksa,” ujar Faizal.
Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh tim lapangan guna memverifikasi apakah terkait dengan tindakan pidana atau tidak.
Selain itu, Polri telah menambahkan fitur pengenalan wajah (face recognition) agar sistem ETLE semakin presisi dan tidak merugikan masyarakat.
“Sebagai tindakan pencegahan, ETLE Nasional kini mampu mengenali wajah untuk menentukan identitas pengemudi,” kata Faizal.
Penutup nomor kendaraan termasuk tindakan yang melanggar hukum
Faizal menekankan bahwa menutupi nomor plat kendaraan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Terlebih lagi, jika dilakukan secara sengaja guna menghindari penerapan aturan.
“Langkah tersebut dilakukan secara sengaja untuk melanggar hukum. Bisa langsung diberi peringatan atau masuk dalam proses penyelidikan,” katanya.
Seseorang yang ketahuan menyembunyikan plat nomor kendaraan bisa dikenai Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang membuat surat dengan cara yang salah atau memalsukannya… dengan niat agar digunakan seolah-olah isinya asli dan tidak dipalsu, jika dapat menyebabkan kerugian, akan dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
