Forum Kota | DEPOK – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menghancurkan narkoba dan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang terjadi di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.
Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro menyampaikan bahwa barang bukti yang dihancurkan terdiri dari ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta ekstasi.
“Barang bukti yang dihancurkan, yaitu 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.430 butir ekstasi,” katanya.
“Ada pula senjata tajam seperti golok, pisau, celurit, badik, dan bambu tajam,” tambahnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara rutin.
“Selama satu tahun ini, kami telah tiga kali melakukan penghancuran,” katanya.
Ia menyatakan, barang bukti yang dihancurkan, yaitu barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti yang kami hancurkan, yaitu dari 177 perkara, baik perkara narkoba maupun tindak pidana umum,” tegasnya.
