Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini berlangsung di Graha Pengayoman Jakarta dan diikuti secara online oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dari Kanwil Kalbar, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, para JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Dalam laporan yang disampaikan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa seminar ini merupakan bentuk dukungan nyata DJKI terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis produksi dalam negeri. Sampai saat ini, terdapat 504 permohonan merek kolektif dengan 319 merek yang telah terdaftar resmi mewakili delapan koperasi di Indonesia. Produk yang sering diajukan mencakup kain batik, tenun, sasirangan, gula aren, kopi, serta olahan ikan dan minyak nabati lokal.
Razilu juga menyampaikan bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memiliki tiga peran utama, yaitu sebagai penyalur kebutuhan pokok, pembeli hasil produksi warga (off-taker), dan pendorong pengembangan produk lokal melalui pendaftaran merek kolektif. “Ketiga peran ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa, memangkas rantai distribusi, serta memberikan nilai tambah bagi produk masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual,” katanya.
Dalam pidatonya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset ekonomi strategis yang harus dikelola dengan baik. “Dengan mendaftarkan merek kolektif, koperasi dan pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sertifikat merek sebagai jaminan pendanaan usaha. Perubahan digital sangat penting agar layanan KI menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” katanya saat membuka acara tersebut.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, menekankan pentingnya merek kolektif sebagai strategi untuk memperkuat identitas produk koperasi dan UMKM. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HM-10.2142 Tahun 2025 terkait percepatan pendaftaran merek kolektif. “Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi contoh ekosistem ekonomi yang terintegrasi, yang menghubungkan produksi, pengolahan hingga pemasaran produk unggulan daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan antar lembaga. Kolaborasi ini mencakup pengintegrasian data, penguatan kapasitas, publikasi, serta pengawasan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk koperasi, demi mendorong koperasi dan UMKM meningkatkan kelasnya serta mendapatkan akses pembiayaan.
Berbagai materi disampaikan oleh pembicara dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Pangan, Kementerian Desa dan PDTT, Kemenparekraf/Bekraf, Kementerian UMKM, OJK, serta Himbara. Seluruh pembicara menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif memiliki peran penting dalam memperkuat daya saing produk lokal, memperluas jangkauan pasar, serta membuka kesempatan pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual.
Pada sesi tanya jawab, Mellida Hartati S dari Dinas Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu memberikan saran mengenai efektivitas penempatan Business Assistant (BA) di wilayah Kalimantan Barat. Ia menyarankan agar penempatan BA disesuaikan dengan tempat tinggal petugas dan dilakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi setempat agar bimbingan terhadap koperasi dapat berjalan lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Kanwil siap mendukung pelaksanaan tindak lanjut kegiatan melalui kerja sama antar instansi.
“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong penguatan ekonomi lokal. Kami akan terus bekerja sama dengan DJKI, Dinas Koperasi, serta pemerintah daerah guna mendorong koperasi dan UMKM di Kalimantan Barat untuk mendaftarkan merek kolektif dari produk unggulannya. Dengan begitu, pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas, menjadi lebih kompetitif, serta memiliki akses pembiayaan yang lebih luas,” kata Kakanwil.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Kalbar akan melakukan beberapa langkah nyata, antara lain memberikan bimbingan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi dan masyarakat desa agar produk mereka mendapatkan perlindungan hukum serta peningkatan nilai ekonomi, menyelenggarakan sosialisasi dan klinik konsultasi merek kolektif di kabupaten/kota yang memiliki potensi seperti Kapuas Hulu, Singkawang, dan Sambas, serta bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memaksimalkan penempatan Business Assistant agar lebih efisien dan sesuai dengan lokasi kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berkelanjutan, untuk mendorong perkembangan ekonomi yang didasarkan pada inovasi dan kreativitas di Kalimantan Barat.
