Kemenkop dan Kemenkum Kolaborasi Kuatkan Perlindungan Hukum Produk Koperasi

Berita51 Views

OKE FLORES.COM– Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka memperkuat lingkungan perlindungan hukum bagi merek kolektif produk koperasi.

Kolaborasi antara dua kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan kompetitif, legalitas, serta nilai ekonomi produk koperasi dengan melalui perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terorganisir dan berkelanjutan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop) Ferry Juliantono menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari pergerakan besar dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat.

“Banyak produk lokal berkualitas kalah di pasar karena belum memiliki identitas yang kuat dan belum mendapatkan perlindungan hukum. Hari ini kita memulai babak baru, dengan membentuk ekosistem perlindungan merek kolektif untuk produk koperasi,” kata Ferry dalam pidatonya pada acara Penandatanganan PKS dan Seminar Nasional di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan dokumen oleh Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu, dengan tema utama “Meningkatkan Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih”.

Ferry menegaskan, berkat legalitas merek yang diakui oleh Kemenkumham, produk koperasi akan memiliki nilai tambah dan tingkat kepercayaan pasar yang lebih besar. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mempermudah akses pasar domestik maupun ekspor.

“Melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi dan UMKM, kini terdapat dasar hukum yang jelas dalam melindungi identitas produk koperasi di berbagai wilayah,” katanya.

Menurut Ferry, pembangunan ekonomi rakyat perlu dimulai dengan meningkatkan makna dan posisi koperasi. Selama ini, koperasi sering dianggap remeh dibanding BUMN dan sektor swasta, padahal telah memberikan kontribusi historis yang besar terhadap perekonomian nasional.

“Dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi serta UMKM akan meningkatkan kualitasnya. Produk koperasi tidak lagi dianggap remeh, melainkan memiliki nilai yang tinggi dan dilindungi,” tegasnya.

Ferry yakin, penguatan merek bersama akan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang diumumkan pemerintah.

Koperasi dianggap mampu memberikan kontribusi yang besar melalui model bisnis yang memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat.

“Kementerian Koperasi akan terus memperkuat keterhubungan antar lembaga agar koperasi kita benar-benar mampu bersaing dan tidak tertinggal,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut positif kerja sama ini. Ia menganggap perlindungan hukum bagi merek koperasi kolektif sebagai alat yang penting dalam menciptakan kepastian hukum serta membuka kesempatan investasi baru di bidang koperasi.

“Perlindungan merek kolektif tidak hanya terkait dengan identitas, tetapi juga melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi,” kata Supratman.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan sistem digitalisasi guna mempercepat proses pendaftaran merek kolektif di tingkat nasional.

“Kami memastikan prosesnya akan lebih cepat, jelas, dan terhubung dengan data koperasi di Kemenkop,” tambahnya.

Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, sampai saat ini telah ada 504 permohonan merek kolektif atau merek dagang, di mana 12 di antaranya berasal dari koperasi. Dari jumlah tersebut, 319 merek kolektif sudah secara resmi terdaftar, dan 8 koperasi telah memiliki merek kolektif yang telah diverifikasi.

“Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran dari anggota koperasi dalam melindungi produk mereka. Setiap merek yang terdaftar merupakan bentuk nyata perlindungan kekayaan lokal,” katanya.