Mahkamah Tinggi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan putusan yang memperkuat hukuman sebelumnya terhadap Razman Arif Nasution oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berita ini diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang membenarkan bahwa keputusan hukum Razman dalam tingkat banding telah ditetapkan.
“Putusan terhadap terdakwa R pada tanggal 17 November 2025 telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Catur Irianto dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025).
Dengan keputusan ini, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku.
“Menurut pendapat majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, hukuman selama 1 tahun 6 bulan sudah cukup, layak, dan adil setelah dipertimbangkan, sehingga akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap,” jelasnya.
Mahkamah Tinggi menyatakan bahwa baik dari pihak Razman Arif Nasution maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya mengajukan upaya hukum banding.
Pihak Razman mengajukan banding dengan harapan dapat dilepaskan dari segala tuntutan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
“Permohonan terdakwa untuk dibebaskan tidak dapat diterima,” kata Catur.
Selanjutnya, alasan tersebut karena banding yang diajukan telah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama.
“Bahwa permohonan terdakwa untuk dibebaskan tidak dapat diterima karena keberatan-keberatan yang diajukan sebenarnya telah diajukan di pengadilan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan,” lanjut Catur.
Di sisi lain, Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding karena merasa hukuman 1,5 tahun penjara terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar hukuman Razman ditingkatkan menjadi 2 tahun sesuai dengan tuntutan awal mereka. Usulan tersebut juga ditolak.
Oleh karena itu, Razman Arif Nasution tetap wajib menjalani hukuman sesuai keputusan awal, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidernya berupa 4 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dianggap bersalah dalam merusak reputasi Hotman Paris Hutapea.
Selain dihukum kurungan, Razman juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, maka hukuman penjara Razman akan ditambah empat bulan. (*)
